• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Botok dan Teguh jadi Tersangka, Advokat: Itu Serangan Balik pada Demokrasi

Redaksi by Redaksi
November 6, 2025
in Regional
0
Kapolresta Pati Diultimatum 24 Jam Tangkap Pelaku Pemukulan dan Pembakaran

Kuasa Hukum Masyarakat pati Bersatu, Nimerodin Gulo (tengah baju putih) saat memberikan keterangan pers saat meminta Polresta pati segera menangkap pelaku pemukulan dan pembakaran rumah Koordinator MPB. Foto: Linikata/Lk1

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, SEMARANG – Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyebut penetapan tersangka pada Koordinator Masyarakat Pati Bersatu (MPB), yaitu Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto sebagai serangan balik terhadap Demokrasi.

Koordinator KAPI, Nasrul Dongoran, menyayangkan tindakan penyidik yang tidak profesional dan melanggar hukum. Menurut dia, polisi menerapkan Pasal-pasal KUHP secara serampangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi.

“Penyidik melakukan penangkapan terhadap warga yang tergabung dalam MPB tanpa surat penangkapan. Selain itu, penyidik terlihat mencari-cari kesalahan warga yang berdemonstrasi dengan tuduhan menghalangi jalan atau penghasutan,” tegas dia dalam rilisnya, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Botok dan Teguh Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

Menurut Nasrul, Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi jalan, Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP keikutsertaan melakukan tindak pidana akan berpotensi menjadi pasal karet yang digunakan Kepolisian untuk melakukan kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi warga di tempat lain.

“Oleh karena itu, penerapan Pasal-pasal tersebut tidak sesuai konteks untuk diterapkan kepada warga yang menyampaikan aspirasi yang dilindungi undang-undang,” kata Nasrul.

Menurut catatan KAPI, hingga saat ini dalam kasus mahasiswa penolakan Omnibus law Cipta Kerja 2021 dan Aksi May Day 2025, kepolisian secara konsisten menggunakan Pasal karet 216 KUHP mengenai perbuatan yang melawan perintah petugas untuk kriminalisasi massa yang mengikuti demonstrasi. Apalagi jika Pasal 192, Pasal 160 dan Pasal 169 KUHP ini digunakan menetapkan tersangka.

“Ke depannya, kepolisian berpotensi akan semakin sewenang-wenang membungkam warga yang melakukan demonstrasi menggunakan pasal-pasal karet yang tidak sesuai konteks tersebut,” katanya.

Baca juga: PKB Tak Makzulkan Sudewo, Muntamah: Ini Jalan Terbaik untuk Pati

Diketahui, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan tersangka dalam kasus Pemblokiran Pantura Pati-Rembang, Jumat (31/10/2025). Aksi pemblokiran tersebut sebagai bentuk Kekecewaan karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Pati tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo.

Terhadap kedua tersangka tersebut, petugas menjerat dengan pasal 192 ayat (1) KUHP, pasal 160 KUHP, dan pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: BotokDemo PatiTeguh Istiyanto
Previous Post

Pemkab Pati Tutup Dua Tambang Ilegal di Kayen

Next Post

KAPI Desak Prabowo Perintahkan Polda Jateng Bebaskan Botok dan Teguh

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ribuan Massa MPB Kawal Paripurna Hak Angket DPRD Pati

KAPI Desak Prabowo Perintahkan Polda Jateng Bebaskan Botok dan Teguh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Oktober 15, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Ribuan Massa MPB Kawal Paripurna Hak Angket DPRD Pati

KAPI Desak Prabowo Perintahkan Polda Jateng Bebaskan Botok dan Teguh

November 6, 2025
Kapolresta Pati Diultimatum 24 Jam Tangkap Pelaku Pemukulan dan Pembakaran

Botok dan Teguh jadi Tersangka, Advokat: Itu Serangan Balik pada Demokrasi

November 6, 2025
Pemkab Pati Tutup Dua Tambang Ilegal di Kayen

Pemkab Pati Tutup Dua Tambang Ilegal di Kayen

November 6, 2025
Bantah Arogan, Kades Asempapan: Saya Berusaha Adil, Tak Bedakan Pembangunan

Bantah Arogan, Kades Asempapan: Saya Berusaha Adil, Tak Bedakan Pembangunan

November 6, 2025

Recent News

Ribuan Massa MPB Kawal Paripurna Hak Angket DPRD Pati

KAPI Desak Prabowo Perintahkan Polda Jateng Bebaskan Botok dan Teguh

November 6, 2025
Kapolresta Pati Diultimatum 24 Jam Tangkap Pelaku Pemukulan dan Pembakaran

Botok dan Teguh jadi Tersangka, Advokat: Itu Serangan Balik pada Demokrasi

November 6, 2025
Pemkab Pati Tutup Dua Tambang Ilegal di Kayen

Pemkab Pati Tutup Dua Tambang Ilegal di Kayen

November 6, 2025
Bantah Arogan, Kades Asempapan: Saya Berusaha Adil, Tak Bedakan Pembangunan

Bantah Arogan, Kades Asempapan: Saya Berusaha Adil, Tak Bedakan Pembangunan

November 6, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved