LINIKATA.COM, SEMARANG – Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyebut penetapan tersangka pada Koordinator Masyarakat Pati Bersatu (MPB), yaitu Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto sebagai serangan balik terhadap Demokrasi.
Koordinator KAPI, Nasrul Dongoran, menyayangkan tindakan penyidik yang tidak profesional dan melanggar hukum. Menurut dia, polisi menerapkan Pasal-pasal KUHP secara serampangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi.
“Penyidik melakukan penangkapan terhadap warga yang tergabung dalam MPB tanpa surat penangkapan. Selain itu, penyidik terlihat mencari-cari kesalahan warga yang berdemonstrasi dengan tuduhan menghalangi jalan atau penghasutan,” tegas dia dalam rilisnya, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Botok dan Teguh Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis
Menurut Nasrul, Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi jalan, Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP keikutsertaan melakukan tindak pidana akan berpotensi menjadi pasal karet yang digunakan Kepolisian untuk melakukan kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi warga di tempat lain.
“Oleh karena itu, penerapan Pasal-pasal tersebut tidak sesuai konteks untuk diterapkan kepada warga yang menyampaikan aspirasi yang dilindungi undang-undang,” kata Nasrul.
Menurut catatan KAPI, hingga saat ini dalam kasus mahasiswa penolakan Omnibus law Cipta Kerja 2021 dan Aksi May Day 2025, kepolisian secara konsisten menggunakan Pasal karet 216 KUHP mengenai perbuatan yang melawan perintah petugas untuk kriminalisasi massa yang mengikuti demonstrasi. Apalagi jika Pasal 192, Pasal 160 dan Pasal 169 KUHP ini digunakan menetapkan tersangka.
“Ke depannya, kepolisian berpotensi akan semakin sewenang-wenang membungkam warga yang melakukan demonstrasi menggunakan pasal-pasal karet yang tidak sesuai konteks tersebut,” katanya.
Baca juga: PKB Tak Makzulkan Sudewo, Muntamah: Ini Jalan Terbaik untuk Pati
Diketahui, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan tersangka dalam kasus Pemblokiran Pantura Pati-Rembang, Jumat (31/10/2025). Aksi pemblokiran tersebut sebagai bentuk Kekecewaan karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Pati tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo.
Terhadap kedua tersangka tersebut, petugas menjerat dengan pasal 192 ayat (1) KUHP, pasal 160 KUHP, dan pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














