LINIKATA.COM, KUDUS – Pemkab Kudus mulai melaksanakan Gerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Ayo Belanja ke Pasar Tradisional, sebagai upaya meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan pedagang.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, memimpin langsung ratusan pegawai dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus, belanja di Pasar Kliwon, Jumat (24/10/2025) pagi.
“Ini sebagai gerakan moral untuk teman-teman ASN di Kabupaten Kudus, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,’’ ujar Sam’ani.
Baca juga: Kemendikdasmen Renovasi 23 Sekolah di Kudus
Gerakan belanja di pasar tradisional dengan tagline ‘Membangun Ekonomi Daerah, Menopang Indonesia Maju’ ini, kata Sam’ani, juga menyikapi kondisi pasar tradisional yang saat ini sepi. Kondisi ini menyusul adanya perubahan teknologi yaitu belanja lewat online, dan pendapatan masyarakat berkurang.
‘’Akibat banyak belanja online, akhirnya peredaran uang berkurang. Tingkat belanja atau daya beli masyarakat di pasar tradisional juga berkurang,’’ ungkapnya.
Sambungnya, ke depan tidak hanya di pasar tradisional, gerakan ini juga akan menyasar di warung-warung kelontong di sekitar lingkungan masing-masing. Gerakan ini, juga sebagai upaya meningkatkan pendapatan para pedagang di pasar tradisional yang ada di wilayah Kota Kretek.
‘’Kita usahakan (nilai belanja) Rp50 ribu minimal. Tapi kalau memang kebutuhannya di bawah 50 ribu atau di atas 50 ribu, nggak apa-apa,’’ imbuhnya.
Sam’ani menegaskan, gerakan belanja di pasar tradisional ini, akan digelar sebulan sekali pada hari Jumat. Namun, mayoritas pegawai perempuan atau sudah biasa belanja di pasar tradisional hampir setiap hari. Kendati, gerakan ini untuk mengajak seluruh masyarakat, agar belajar ke pasar-pasar tradisional.
‘’Ini kan simbolis di Pasar Kliwon. Setelah itu OPD-OPD setiap bulan melaporkan kepada kita belanja-belanja di sekitar kantornya,’’ pintanya.
Sam’ani mengaku, gerakan ini akan dievaluasi pada Januari 2026 mendatang. Sebelum itu, akan dihitung lebih dulu oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus terkait ada atau tidak peningkatan penghasilan para pedagang pasar tradisional atas gerakan ini.
Baca juga: Inspektorat Kudus Jajaki Dugaan Korupsi Bantuan Puso di Gondoharum
‘’Nanti kita lihat setelah Januari biar diitung sama BPPKAD ada peningkatan gak? Pertumbuhan ekonomi peningkat gak? Ada beberapa indikator yang kita gunakan untuk itu,’’ tegasnya.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Djati Solechah menuturkan, gerakan ASN Ayo Belanja ke Pasar Tradisional ini, diwajibkan bagi ASN di lingkungan Pemkab Kudus. Kecuali pada OPD Pendidikan atau guru, serta tenaga kesehatan. Kegiatan ini akan dibatasi selama satu jam.
‘’Setelah belanja kembali lagi ke kantor untuk melaksanakan tugasnya. Pegawai pada pelayanan pun kembali melayani masyarakat dengan baik,’’ tandasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin
 
			 
                                
 
                                
 
							











