LINIKATA.COM, PATI – Kuasa hukum korban menyebut Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati dapat segera melakukan penahanan terduga pelaku kekerasan pada wartawan. Penahanan bisa dilakukan meski ancaman hukuman maksimal dua tahun.
Kuasa Hukum PWI Jateng, Zaenal Abidin Petir menyebut, polisi bisa memiliki penilaian subjektif untuk melakukan penahanan.
“Jika wartawan merasa khawatir akan tindakan pidana berulang, maka polisi bisa memiliki penilaian subjektif untuk melakukan penahanan,” terang dia, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Wartawan Ultimatum Tangkap Pelaku 1×24 Jam, Kapolresta Pati: Kita Harus Hati-Hati
Langkah itu dinilai penting agar wartawan dapat tetap nyaman serta terlindungi ketika bekerja. Apalagi peran pers dinilai penting untuk menumbuhkan nilai demokrasi.
“Jika pers tidak dilindungi maka nilai demokrasi akan luntur,” tegas dia.
Sementara itu, kuasa hukum saksi korban, Tandyono Adhi Triutomo meminta agar polisi dapat melakukan langkah progresif dan bukan normatif. Apalagi muncul kekhawatiran akan kembali terjadinya intimidasi.
“Saksi korban dalam hal ini adalah rekan pers. Sehingga kami meminta atensi,” tegas dia. (LK2)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ