LINIKATA.COM, PATI – Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan aksi asusila kepada santrinya di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga membuat korban trauma.
Kasus itu dilaporkan ke Mapolresta Pati pada Sabtu (2/8/2025). Kuasa hukum korban, Deddy Gunawan, menyebut, saat ini kondisi korban mengalami depresi lantaran tindakan cabul itu.
“Aksi pencabulan diduga dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren kepada santri putra. Saat ini korban mengalami trauma dan cenderung ketakutan,” ungkap Deddy.
Baca juga: Tawuran Antar-Gangster Kembali Pecah di Pati, Satu Pelaku Diamankan Polisi
Korban diduga tak hanya satu kali mengalami tindak asusila tersebut. Bahkan aksi itu disebutkan berlangsung bertahun-tahun. Deddy menyebut, korban awalnya telah mondok di pesantren yang diasuh terlapor sejak kelas 3 madrasah ibtidaiyah (MI).
“Kemudian diduga mengalami tindak asusila sejak duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (Mts). Hanya saja baru berani bicara baru-baru ini,” terang dia.
Menurut Deddy, korban diperkirakan lebih dari satu orang. Hanya saja yang berani bersuara saat ini baru dua orang.
“Yang kami dampingi satu orang, tapi sebenarnya ada dua orang yang sudah berani lapor. Namun kalau dihitung total korban sementara yang diketahui ada sekitar empat sampai lima orang, kemungkinan malah bisa bertambah,” imbuh Deddy.
Oleh karena itu, dia berharap kasus yang dilaporkannya itu dapat diusut dengan tuntas. Deddy mengaku khawatir jumlah korban akan semakin bertambah.
“Upaya pelaporan ini sebagai langkah mencari keadilan sekaligus upaya agar jangan sampai jatuh korban lainnya. Apalagi ini di dunia pendidikan. Dimana keluarga telah mempercayakan putranya ke pengasuh pondok namun justru diciderai,” terang dia.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Kayen Terancam Hukuman Seumur HidupÂ
Deddy menyebut terduga pelaku menyebut dapat dijerat dengan pasal 76e junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Jika terbukti, bisa dihukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Deddy.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, mengatakan akan mengecek terlebih dahulu laporan dugaan pencabulan tersebut.
“Saya cek dulu,” jawabnya lewat pesan WhatsApp. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin