LINIKATA.COM, PATI – Kejaksaan Negeri Pati hingga kini masih memproses kasus korupsi mantan Kepala Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana berinisial S. Kasus penyalahgunaan anggaran dana desa itu siap dilimpahkan ke pengadilan pada awal Agustus.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Pati, Erwin Ardiyanto, mengatakan, kasus tersebut saat ini baru masuk ke tahap dua, yakni pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum.
“Baru ke penyidik ke penuntut umum. Rencananya tanggal 5 Agustus nanti akan dilimpahkan (pengadilan),” terang Erwin saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Mantan Kades Kebonsawahan Diduga Korupsi Anggaran Desa, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Selama proses hukum saat ini, Erwin menyebut telah ada penitipan yang dilakukan. Proses itu dilakukan dalam beberapa tahap. “Ada penitipan,” ujarnya.
Seperti diketahui, mantan Kades Kebonsawahan berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Dia diduga menyalahgunakan anggaran dana desa dari tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dalam dugaan korupsi itu ada sejumlah modus, yakni sejumlah item pekerjaan yang tidak dikerjakan maupun kekurangan volume.
Akibatnya, aksi itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp303.425.950. Jumlah itu hasil dari penghitungan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pati.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Kebonsawahan, Kejari Pati Periksa Puluhan Saksi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Kasi Intel, Kejari Pati, Rendra Pardede menyebut mantan Kades Kebonsawahan itu telah ditahan sejak awal Juni. Dia menyebut hingga saat ini sudah ada 24 orang yang telah diperiksa sebagai saksi. (LK2)
Editor: Ahmad Muhlisin