LINIKATA.COM, PATI – Warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Awi, menyebut pemenang lelang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pati salahi aturan saat mengeksekusi gudangnya.
Menurutnya, jika menjunjung tinggi hukum, pemenang lelang tidak boleh semena-mena melakukan eksekusi gudang. Meski sudah memegang sertifikat tanah balik nama, yang bersangkutan harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Itu, kan, ada tahapan dan aturannya. Lha itu dia belum mengajukan aanmaning ke pengadilan, dia sudah membongkar sendiri,” tegasnya saat dihubungi awak media, Senin (14/7/2005).
Baca juga: Tak Terima Diintimidasi, Pemenang Lelang BRI Pati Polisikan Warga Raci
Makanya, saat pemenang lelang gudang, Any Ernawati datang hendak mengeksekusi lahannya, Awi lantas marah karena merasa secara defacto (berdasarkan kenyataan) itu masih miliknya. Namun, dari kasus tersebut ia lantas dilaporkan ke polisi dengan pasal pengancaman dan kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Saya marah, dong. Milik saya masak dibongkar tanpa ada pemberitahuan. Setahu saya kalau eksekusi, kan, ada juru sita bersama kepolisian melakukan ekseskusi. Lha itu tidak,” baber Awi.
Soal status tersangka, Awi, mengaku masih mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya bersama tim pengacaranya, termasuk melaporkan balik pemenang lelang.
“Saya menjunjung tinggi hukum. Saya siap menghadapi tuntutan hukum,” kata Awi.
Sebelumnya, Awi, menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tayu karena merasa dirugikan atas proses lelang rumah dan gudangnya yang jadi agunan pinjaman.
Baca juga: Warga Raci Pati Gugat BRI Setelah Rumah dan Gudangnya Dilelang
Rumah dan gudang dilelang setelah Awi belum mampu membayar pinjaman sebesar Rp700 juta. Pihak BRI telah menyelesaikan proses lelang dengan harga Rp830 juta.
Pihak BRI menegaskan telah melaksanakan proses lelang sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlalu, mulai dari melayangkan SP 1, SP 2. dan seterusnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin