LINIKATA.COM, REMBANG – Peserta Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan per 30 Mei 2025 kini memiliki peluang untuk kembali diaktifkan. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang telah membuka layanan pendataan dan pengusulan reaktivasi kepesertaan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan dan Pemberdayaan Sosial, Dinsos PPKB Rembang, Maryatin, menyampaikan bahwa pada akhir Mei kemarin peserta PBI JK yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat berjumlah 24.931 orang. Namun, kini pemerintah pusat telah membuat kebijakan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK.
āSesuai surat edaran dari Kementerian Sosial RI, dinas sosial kabupaten diminta untuk membuatkan surat keterangan reaktivasi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan,ā kata Maryatin, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: 44.370 Warga Grobogan Dinonaktifkan dari BPJS Gratis, Ini Penyebabnya
Adapun peserta yang bisa diusulkan untuk diaktifkan kembali adalah mereka yang termasuk dalam daftar penonaktifan berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan membutuhkan layanan kesehatan (penyakit kronis, katastropik atau kondisi dalam darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa)
Sementara syarat yang harus dilengkapi oleh peserta meliputi, KTP, Surat Keterangan Butuh Layanan Kesehatan (bisa berupa surat kontrol, surat rujukan dari faskes 1, atau surat rawat inap dari rumah sakit) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa.
Jika semua persyaratan terpenuhi, masyarakat diminta untuk segera membawa berkas ke kantor Dinsos PPKB Rembang agar dapat segera diusulkan ke pusat melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
“Nanti dibawa ke Dinsos dan akan kami usulkan untuk reaktivasi,” jelas Maryatin.
Baca juga: RSUD Rembang Miliki Teknologi Penghancur Batu Ginjal Tanpa Sayatan
la menambahkan, hingga saat ini sudah ada enam peserta yang telah diusulkan ke Kementerian Sosial untuk reaktivasi. Proses selanjutnya tinggal menunggu hasil persetujuan dari Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi).
āKita tinggal menunggu hasil persetujuan dari Pusdatin. Nanti kalau sudah disetujui selanjutnya dari BPJS akan mengaktifkan kembali PBI JK dan masyarakat bisa cek di aplikasi mobile JKN ,ā pungkasnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin