LINIKATA.COM, PATI – Kejaksaan Negeri Pati sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana.
Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kejari Pati, Rendra Pardede, menyebut, hingga saat ini sudah ada 24 orang yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
“Sudah 24 saksi kami periksa saat ini,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Mantan Kades Kebonsawahan Diduga Korupsi Anggaran Desa, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Saat ini, lanjut dia, pihak kejaksaan masih fokus dalam melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Mantan Kades Kebonsawahan berinisial S itu telah ditahan sejak awal Juni. Meski begitu Rendra menyebut penahanan itu bisa diperpanjang.
“Saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Belum (dilimpahkan pengadilan),” ujarnya.
Seperti diketahui, mantan Kades Kebonsawahan telah ditetapkan tersangka atas dugaan menyalahgunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Modusnya, sejumlah item pekerjaan yang tidak dikerjakan maupun kekurangan volume.
Akibatnya, aksi itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp303.425.950. Jumlah itu hasil dari penghitungan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pati.
Baca juga: Enceng Gondok “Penuhi” Sungai, Nelayan Tradisional Juwana Tak Bisa Melaut
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Jika nantinya tak ada kendala, kasus ini tentu akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi yang ada di Semarang,” imbuhnya. (LK2)
Editor: Ahmad Muhlisin