• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Kebonsawahan, Kejari Pati Periksa Puluhan Saksi

Redaksi by Redaksi
Juli 4, 2025
in Regional
0
Mantan Kades Kebonsawahan Diduga Korupsi Anggaran Desa, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Pardede. Foto: linikata/LK2

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Kejaksaan Negeri Pati sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana.

Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kejari Pati, Rendra Pardede, menyebut, hingga saat ini sudah ada 24 orang yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

“Sudah 24 saksi kami periksa saat ini,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Mantan Kades Kebonsawahan Diduga Korupsi Anggaran Desa, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Saat ini, lanjut dia, pihak kejaksaan masih fokus dalam melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Mantan Kades Kebonsawahan berinisial S itu telah ditahan sejak awal Juni. Meski begitu Rendra menyebut penahanan itu bisa diperpanjang.

“Saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Belum (dilimpahkan pengadilan),” ujarnya.

Seperti diketahui, mantan Kades Kebonsawahan telah ditetapkan tersangka atas dugaan menyalahgunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Modusnya, sejumlah item pekerjaan yang tidak dikerjakan maupun kekurangan volume.

Akibatnya, aksi itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp303.425.950. Jumlah itu hasil dari penghitungan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pati.

Baca juga: Enceng Gondok “Penuhi” Sungai, Nelayan Tradisional Juwana Tak Bisa Melaut

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Jika nantinya tak ada kendala, kasus ini tentu akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi yang ada di Semarang,” imbuhnya. (LK2)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Dana DesaKorupsi
Previous Post

BKN Duga Pengangkatan Direktur RSUD Pati Salahi Aturan, Ini Jawaban Sudewo

Next Post

Siap-siap, Peserta PBI JK Bisa Kembali Aktif di Rembang

Redaksi

Redaksi

Next Post
Siap-siap, Peserta PBI JK Bisa Kembali Aktif di Rembang

Siap-siap, Peserta PBI JK Bisa Kembali Aktif di Rembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Oktober 15, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
116.559 Warga Pati Terima Bantuan Beras 20 Kg dan 4 Liter Migor

116.559 Warga Pati Terima Bantuan Beras 20 Kg dan 4 Liter Migor

Oktober 31, 2025
Dana TKD Dipangkas, Bupati Harno: Program Non-prioritas Ditunda

Dana TKD Dipangkas, Bupati Harno: Program Non-prioritas Ditunda

Oktober 30, 2025
Hp Wartawan Pati Ditampel hingga Jatuh saat Liput Ricuh di Depan DPRD

Pendukung Sudewo dari APB Klaim Tak Hadiri Paripurna Hak Angket DPRD Pati

Oktober 30, 2025
Polisi Pasang Kawat Berduri di Sekeliling Gedung DPRD Pati

Polisi Pasang Kawat Berduri di Sekeliling Gedung DPRD Pati

Oktober 30, 2025

Recent News

116.559 Warga Pati Terima Bantuan Beras 20 Kg dan 4 Liter Migor

116.559 Warga Pati Terima Bantuan Beras 20 Kg dan 4 Liter Migor

Oktober 31, 2025
Dana TKD Dipangkas, Bupati Harno: Program Non-prioritas Ditunda

Dana TKD Dipangkas, Bupati Harno: Program Non-prioritas Ditunda

Oktober 30, 2025
Hp Wartawan Pati Ditampel hingga Jatuh saat Liput Ricuh di Depan DPRD

Pendukung Sudewo dari APB Klaim Tak Hadiri Paripurna Hak Angket DPRD Pati

Oktober 30, 2025
Polisi Pasang Kawat Berduri di Sekeliling Gedung DPRD Pati

Polisi Pasang Kawat Berduri di Sekeliling Gedung DPRD Pati

Oktober 30, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved