• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Bupati Rembang Lantik 1.216 PPPK Tahap I

Redaksi by Redaksi
Juli 1, 2025
in Regional
0
Bupati Rembang Lantik 1.216 PPPK Tahap I

Bupati Rembang, Harno melantik 1.216 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Pendapa Museum Kartini, Selasa (1/7/2025). Foto: Linikata/LK8

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Bupati Rembang, Harno, resmi melantik 1.216 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I. Penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan berlangsung di Pendapa Museum Kartini, Selasa (1/7/2025).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Arif Romadlon, menjelaskan, proses pengangkatan dilaksanakan secara luring dan daring. Sebanyak 500 orang mengikuti kegiatan secara langsung di lokasi, sementara sisanya bergabung melalui daring.

Dari total 1.216 PPPK itu, sebanyak 119 orang berasal dari formasi guru, 2 orang dari formasi kesehatan, dan 1.095 orang dari formasi teknis. Penetapan SK pengangkatan berlaku mulai 1 Juli 2025, bersamaan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Baca juga: Pemkab Rembang Sigap Tambah Rombel di Sejumlah SMP Negeri

“Semuanya harus berterima kasih sama Pak Bupati karena SK pengangkatan bisa diserahkan pada bulan Oktober, tapi Pak Bupati berkenan memberikan pada 1 Juli,” imbuhnya.

Pesan Bupati Harno: Jaga Disiplin dan Loyalitas ASN

Bupati Harno dalam sambutannya menegaskan bahwa status sebagai PPPK membawa konsekuensi tanggung jawab yang besar. Ia mengingatkan bahwa ASN dituntut menjaga sikap, disiplin, dan loyalitas, serta tidak terjebak pada rutinitas yang pasif.

“Perlu kami tegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, telah mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban pegawai, termasuk sanksi atas pelanggaran kedisiplinan,” lanjutnya.

Baca juga: RSUD Rembang Miliki Teknologi Penghancur Batu Ginjal Tanpa Sayatan

Ia juga mengingatkan bahwa dalam regulasi tersebut, atasan langsung memiliki kewajiban untuk memastikan kedisiplinan bawahannya. Jika terjadi pelanggaran, atasan harus memanggil, memeriksa, dan melaporkan sesuai ketentuan. Apabila diabaikan, atasan dapat dikenai sanksi yang lebih berat.

“Jenis hukuman disiplin sendiri dibagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Bahkan dalam kasus tertentu, pelanggaran terhadap kewajiban seperti jam kerja, perizinan perkawinan, dan perceraian dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat,” tandasnya. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Bupati RembangHarnoPPPK
Previous Post

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolresta Pati: Polisi Harus jadi Pengayom, Bukan Menakuti

Next Post

Dinkes Pati Ungkap Penderita HIV/AIDS Capai 1.447 Orang

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dinkes Pati Ungkap Penderita HIV/AIDS Capai 1.447 Orang

Dinkes Pati Ungkap Penderita HIV/AIDS Capai 1.447 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

4
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

3
Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

2
Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

2
Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Agustus 31, 2026
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Agustus 31, 2026
Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Agustus 31, 2026
Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Agustus 31, 2026

Recent News

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Agustus 31, 2026
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Agustus 31, 2026
Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Agustus 31, 2026
Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Agustus 31, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com