LINIKATA.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan akan melakukan kajian mendalam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional (pemilihan legislatif dan pemilihan presiden) dengan pemilu lokal (pemilihan kepala daerah). Putusan MK Nomor 10/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada Jumat (27/6/2025) ini memberikan jeda waktu sekitar 2 hingga 2,5 tahun antara kedua jenis pemilihan tersebut, memicu beragam respons dari berbagai pihak.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR tidak akan terburu-buru dalam menyikapi putusan ini.
“Kami akan mempelajari secara komprehensif putusan MK ini. Ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan, mulai dari implikasi konstitusional, dampak anggaran, hingga kesiapan teknis penyelenggara pemilu,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Baca juga: MK Putuskan Pileg-Pilpres Dipisah dengan Pilkada Mulai 2029
Dasco menambahkan, DPR akan segera membentuk tim kajian internal yang melibatkan berbagai komisi terkait, termasuk Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan pemilu.
“Kami akan melibatkan ahli hukum tata negara, akademisi, serta praktisi kepemiluan untuk mendapatkan pandangan yang utuh,” jelasnya.
Revisi Undang-Undang Pemilu Menjadi Keniscayaan
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menambahkan, putusan MK ini secara otomatis akan berdampak pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dia mengindikasikan bahwa revisi kedua undang-undang tersebut menjadi keniscayaan.
“Putusan MK ini mengikat dan final. Mau tidak mau, kita harus menyesuaikan regulasi yang ada. Proses legislasi untuk revisi UU Pemilu dan UU Pilkada akan menjadi prioritas kami dalam waktu dekat,” kata Guspardi.
Namun, ia juga menyoroti potensi adanya dinamika dalam pembahasan revisi ini, mengingat adanya pro dan kontra terhadap putusan MK. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin