LINIKATA.COM, PATI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati mengungkap potensi zakat para petani mencapai seratusan miliar. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ketua Baznas Pati, Minanurrohman mengatakan, pihaknya pernah menghitung luas sawah di Kabupaten Pati mencapai 59 ribu hektare. Jika petani pemilik 50 persen lahan itu mau zakat, maka uang yang bisa dikumpulkan mencapai Rp126 miliar per tahun.
“Saya pernah menghitung jumlah sawah di Pati (ada) 59.000 hektare. Itu kalau 50 persennya zakat, dihitung per hektare itu dua kali panen, (hasil) per hektare enam ton, itu hasilnya kalau diuangkan dengan harga 1 ton 7 juta, itu sudah dapat Rp126 miliar,” beber dia, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Tak Hanya ASN, Baznas Pati Akan Tarik Zakat Pengusaha hingga Kiai
Menurutnya, angka yang besar ini belum menghitung zakat dari profesi lain seperti dari sektor peternakan, pertambakan, perkebunan, bahkan profesi dokter hingga kiai.
“Itu belum yang ternak, yang tambak, yang tambang, yang hasil-hasil kebun, profesi, ada dokter, ada macam-macam. Belum itu,” katanya.
Usulan Perda Pengelolaan Zakat untuk Sektor Swasta
Maka dari itu, pihaknya mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Zakat yang menyasar pihak swasta. Padahal potensi zakat dari pihak swasta itu lebih besar dari PBB-P2 yang realisasinya sekitar Rp28 miliar.
“Itu kalau ada Perda, kemudian antara DPRD, Bupati, dan stakeholder yang lain ini bersatu, wah, luar biasa ini. Lebih besar dari pajak,” ungkapnya.
Baca juga: Baznas Pati Salurkan Rp1,6 Miliar untuk Bedah Rumah hingga Modal Kerja
Baznas Tegaskan Aturan Zakat Bersifat Sukarela
Menanggapi kemungkinan adanya gelombang penolakan jika ada perda tersebut, Minan berdalih bahwa zakat dalam perda tersebut bersifat sukarela. Pihaknya hanya mengajak para pengusaha, petani, kiai dan lain-lain untuk membayar zakat.
“Kita kan mengajak, kalau nggak mau ya sudah. Itu tanggung jawab mereka loh ya. Kalau mereka orang kaya sudah dikasih harta yang banyak oleh Allah, kalau dia tidak mau melaksanakan kewajibannya, ya tanggung jawab sendiri,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















