LINIKATA.COM, PATI – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Pati memasuki babak baru. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi melakukan pendampingan terhadap korban dan kini tengah mendalami kabar mengenai adanya puluhan korban lainnya.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada saksi korban yang mengajukan permohonan perlindungan. Selain pendampingan hukum dan rehabilitasi psikologis, pihak korban juga mengajukan hak restitusi atau ganti rugi dari pelaku.
“Satu saksi korban sudah mengajukan permohonan ke LPSK. Kami sudah melakukan penjangkauan kepada korban dan saksi dalam kasus tersebut,” ujar Wawan kepada awak media, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: 13 Tahun Menanti Momongan, Wanita di Pati Malah Jadi Korban Dukun Cabul
Proaktif Telusuri Puluhan Korban Lain
Menanggapi kabar yang menyebutkan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 orang, LPSK menegaskan akan bersikap proaktif. Wawan menyebut pihaknya telah menerima informasi mengenai daftar nama korban lain yang belum melapor.
“Kami akan cari keterangan baik dari keluarga, orang tua, maupun kuasa hukum. Kami tetap mengonfirmasi pernyataan kuasa hukum terkait jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang tersebut. Prinsipnya, selain menunggu permohonan, kami bisa proaktif melakukan penjangkauan,” terangnya.
LPSK juga mendapati adanya dugaan kekerasan fisik di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang selama ini dilakukan dengan dalih pemberian sanksi kedisiplinan kepada para santri. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya ancaman nyata bagi korban setelah penetapan tersangka.
Baca juga: Kasus Pencabulan di Pati, Gus Miftah: Jangan Karena Oknum, Pesantren Jadi Korban
Koordinasi Lintas Sektoral
Dalam upayanya menjamin keamanan saksi dan korban, LPSK telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Kapolresta Pati, UPTD PPA, Peksos, hingga organisasi keagamaan seperti PCNU, Muslimat, dan Fatayat.
Selain itu, LPSK juga menyambut baik langkah tegas Kementerian Agama (Kemenag) yang berencana mencabut izin operasional pesantren tersebut.
“Kami menyambut baik wacana pencabutan izin pesantren seperti yang diungkapkan Kemenag. Langkah ini penting agar praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bisa dicegah di masa depan,” tutup Wawan. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














