LINIKATA.COM, PATI – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar demonstrasi di depan markas Polresta Pati, Rabu (13/5/2026). Selain menuntut pencopotan Kapolresta Pati, aksi ini juga memaksa pihak kepolisian memberikan klarifikasi terkait sejumlah kasus kriminal yang dinilai mangkrak serta isu lahan RS Bhayangkara.
Pantauan di lokasi, massa mulai menyemut sejak pukul 12.30 WIB dengan membentangkan berbagai spanduk bernada protes keras, termasuk desakan kepada KPK hingga satire mengenai kepemimpinan kepolisian di Pati.
Puncak Kemarahan Warga
Koordinator aksi, Fajar Fajrullah, menegaskan bahwa aksi ini adalah titik puncak kemarahan warga. Mereka menyoroti kasus pembunuhan di Sukolilo tahun 2024 yang pelaku utamanya diduga masih bebas, hingga kasus ‘predator anak’ oleh tersangka Asyhari yang baru diungkap meski sudah dilaporkan sejak lama.
Baca juga: Ratusan Massa AMPB Demo Tuntut Kapolresta Pati Dicopot
“Tuntutan dari teman-teman jika semisal ada indikasi yang sangat memberatkan, kalau bisa copot Kapolresta dari Kabupaten Pati,” tegas Fajar di tengah orasi.
Jawaban Polresta Pati Soal Kasus ‘Mangkrak’
Sempat terjadi ketegangan saat Plt Wakapolresta Pati, Kompol Anwar, naik ke panggung orasi namun ditolak oleh massa yang tetap menuntut kehadiran Kapolresta Kombes Pol Jaka Wahyudi. Kompol Anwar menjelaskan bahwa Kapolresta sebenarnya bersedia menemui massa di ruangan audiensi, namun karena massa enggan masuk, audiensi pun batal.
Kepada wartawan, Kompol Anwar memaparkan progres sejumlah kasus yang disoroti massa. Terkait pembunuhan di Sukolilo, ia menegaskan status pelaku sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Sudah ada daftar DPO-nya. Cuma karena kepolisian mencari orang itu kan susah. Apalagi kalau sudah ganti nomor, ganti identitas, kita tidak punya informasi sekecil apapun,” jelas Kompol Anwar.
Sementara untuk kasus tongtek maut di Kecamatan Kayen, ia menyebut sudah ada empat orang yang menjadi terpidana. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. ”Kami sudah membentuk tim. Yang tadi berorasi di sini, sudah kami panggil, sudah kami periksa,” tambahnya.
Klarifikasi Lahan RS Bhayangkara dan Tambang
Mengenai dugaan beking tambang ilegal di Sukolilo, Kompol Anwar mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun, ia memberikan jawaban tegas terkait sengketa lahan di Desa Tambahmulyo yang direncanakan untuk RS Bhayangkara.
Menurutnya, berdasarkan pengecekan BPN, lahan seluas 2 hektare yang dulunya lapangan sepak bola desa tersebut ternyata milik negara, bukan aset desa maupun Pemkab. Lahan tersebut bahkan sudah bersertifikat sejak Januari 2026.
”Setelah dicek bahwa ternyata tanah itu adalah bukan aset desa, sekali lagi, bukan aset desa. Tidak masuk di dalam aset desa dan tidak masuk di dalam asetnya Pemda,” tandasnya.
Baca juga: Inilah Sederet Kasus yang Bikin Ratusan Massa AMPB Geruduk Polresta Pati
Hingga aksi berakhir, Kompol Anwar menyayangkan sikap massa yang enggan berdialog secara formal.
”Ya, kalau Bapak Polres kan harusnya pada saat audiensi, dong. Kalau di depan begini menyampaikan penegakan hukum, itu enggak pas. Contohnya saja, saya naik ke atas itu, mik-nya dimatikan, loh. Lah, nanti Bapak Polres kayak begitu, gimana?” pungkasnya.(LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














