LINIKATA.COM, PATI – Kasus dugaan asusila yang menjerat tersangka Asyhari di salah satu pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, dipastikan berbuntut panjang. Pasalnya, dua korban tambahan kini muncul ke permukaan dan tengah bersiap melayangkan laporan resmi ke Polresta Pati.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang intens melakukan pendampingan sekaligus meyakinkan para korban agar berani bersuara atas tindakan asusila yang mereka alami.
“Penambahan korban kemarin ada dua. Cuma ini baru kita lakukan tanya jawab dulu dari temannya korban pelapor ini, dan ada korban yang lain, insyaallah,” ungkap Ali saat ditemui di Mapolresta Pati, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Fakta Baru! Tersangka Asyhari Kini Akui Cabuli Dua Santriwati
Perkuat BAP untuk Jerat Hukum Maksimal
Kehadiran Ali Yusron di Mapolresta Pati bersama ayah korban bertujuan untuk mempertebal Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penambahan keterangan ini difokuskan pada rincian kekerasan seksual yang mencakup dugaan pencabulan hingga pemerkosaan.
“Pada saat ini saya mengantarkan pihak korban untuk penambahan keterangan dari BAP yang dulu. Ini tadi dimasukkan BAP yang baru untuk kekerasan seksual berkaitan dengan dugaan pencabulan dan perkosaan,” bebernya.
Meskipun belum ada barang bukti fisik baru yang diajukan, Ali menegaskan bahwa alat bukti yang sudah dikantongi penyidik saat ini sudah sangat kuat untuk menjerat tersangka yang kini berstatus inisial A tersebut.
“Penambahan barang bukti baru, enggak. Kalau 2024, cukup bagi penyidik untuk menetapkan tersangka inisial A,” tegasnya.
Baca juga: Fakta Pilu Kasus Pencabulan di Pati: Korban Hamil, Cerai, Lalu Dinikahkan Lagi oleh Asyhari
Desak Tindak Lanjut Kesaksian yang Dicabut
Munculnya korban-korban baru ini diharapkan menjadi momentum bagi kepolisian untuk menindaklanjuti kembali keterangan empat korban lain yang sebelumnya sempat dicabut. Menurut Ali, banyaknya saksi dan korban yang melapor akan mempersempit celah tersangka untuk menghindar dari hukuman berat.
“Saya harap upaya-upaya hukum yang empat (yang cabut laporan) ini segera ditindaklanjuti segera juga. Nanti biar tersangka ini dijerat dengan hukuman yang maksimal,” pintanya.
Hingga saat ini, Polresta Pati baru mendeteksi lima orang dalam lingkaran kasus ini, dengan rincian: satu korban pelapor, satu korban saksi, dan tiga saksi yang sebelumnya mencabut keterangan.
Mengenai rumor yang beredar bahwa jumlah korban mencapai puluhan santriwati, pihak kepolisian menyatakan hingga kini belum menemukan fakta penyidikan yang menguatkan informasi tersebut. Namun, dengan munculnya dua korban baru ini, arah penyelidikan berpotensi terus berkembang.
Editor: Ahmad Muhlisin














