LINIKATA.COM, PATI – Jumlah korban yang diakui oleh tersangka Asyhari dalam kasus dugaan pencabulan di lingkungan pondok pesantren kini bertambah menjadi dua orang. Padahal, saat rilis perdana di Polresta Pati, Kamis (7/5), tersangka hanya mengakui satu orang korban saja.
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengungkapkan bahwa perubahan pengakuan ini didapatkan penyidik setelah melakukan pemeriksaan secara intensif pasca-penangkapan tersangka.
“Untuk saat ini pelaku mengaku, selain dengan korban memang ada saksi satu lagi yang itu juga salah satu menjadi korban tetapi dia tidak mau memberikan keterangan karena saksi yang satu ini sudah berkeluarga,” beber AKP Iswantoro dalam rilis resminya, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Polisi Lamban Tangani Kasus Pencabulan Santriwati di Pati
Keterangan Tersangka Berubah-ubah
AKP Iswantoro menjelaskan bahwa keterangan Asyhari cenderung berubah-ubah sejak awal diperiksa. Saat statusnya masih sebagai saksi, ia sempat membantah seluruh tuduhan. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan bukti-bukti menguat, ia akhirnya mulai membuka diri terkait aksi bejatnya.
“Kalau perubahan keterangan memang ada. Pada saat awal pemeriksaan (sebagai) saksi, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Tetapi setelah ditetapkan menjadi tersangka, kemudian kita lakukan pemeriksaan, dia mengakui semua perbuatannya bahwa dia melakukan perbuatan cabul terhadap santriwati,” tegas Iswantoro.
Polisi Periksa 14 Saksi dan Resmi Tahan Pelaku
Hingga saat ini, penyidik mencatat ada lima korban dalam pusaran kasus ini, yakni satu korban pelapor, satu saksi korban, dan tiga korban yang sempat mencabut laporannya. Guna memperkuat berkas perkara, Polresta Pati telah memeriksa sebanyak 14 saksi, termasuk pihak keluarga hingga saksi ahli.
Baca juga: Kemenag Hanya Cabut Izin Ponpes Ndholo Kusumo, Sekolah Formal Tetap Buka
Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, pihak kepolisian memutuskan untuk langsung menjebloskan Asyhari ke sel tahanan mulai hari ini guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
“Jadi setelah kita lakukan penangkapan, kemudian kita lakukan pemeriksaan, selanjutnya kami akan melakukan penahanan terhadap pelaku per hari ini,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin














