LINIKATA.COM, PATI – Asyhari, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, akhirnya tiba di Mapolresta Pati pada Kamis (7/5) sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka dibawa langsung oleh tim Sat Reskrim Polresta Pati usai diringkus dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Wonogiri.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Asyhari tiba dengan pengawalan ketat menggunakan mobil berwarna hitam. Saat keluar dari kendaraan, tersangka terlihat mengenakan jaket kulit hitam, baju batik, dan celana hitam. Wajahnya tampak lesu dengan kedua tangan terikat cable tie (pengikat plastik) berwarna kuning.
Asyhari kemudian digelandang petugas menuju Kantor Sat Reskrim Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus asusila yang menjeratnya.
Baca juga: Sempat Kabur ke Bogor dan Jakarta, Asyhari Diringkus Polisi di Wonogiri
Pelarian Lintas Jawa Berakhir di Wonogiri
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pelacakan rute pelarian tersangka yang berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
“Sempat ke Kudus kemudian Bogor, lanjut Jakarta, habis itu ke Solo kemudian Wonogiri,” beber Kompol Dika saat memberikan keterangan di Mapolresta Pati.
Tim penyidik telah melakukan pengejaran secara maraton sejak tanggal 4 Mei 2026. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil manis di wilayah Wonogiri pada dini hari tadi.
“Kami sudah melakukan pengejaran sejak tanggal 4 (Mei). Sekarang berhasil diamankan dan akan kami bawa ke Mapolresta Pati,” imbuh Kompol Dika.
Baca juga: Fakta Pilu Kasus Pencabulan di Pati: Korban Hamil, Cerai, Lalu Dinikahkan Lagi oleh Asyhari
Buntut Sikap Tidak Kooperatif
Langkah jemput paksa dan pengejaran ini merupakan buntut dari sikap Asyhari yang dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya, tersangka mangkir dari panggilan pertama kepolisian pada Senin (4/5) lalu setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.
Dengan tibanya Asyhari di Pati, penyidik akan segera mendalami keterangan tersangka guna melengkapi berkas perkara. Kasus ini sendiri telah menjadi sorotan publik luas karena menyangkut dugaan kekerasan seksual di lingkungan institusi pendidikan agama.
Editor: Ahmad Muhlisin














