LINIKATA.COM, PATI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pati berencana menyasar kalangan non-Aparatur Sipil negara (ASN) dari pengusaha hingga kiai. Perluasan sasaran ini untuk memaksimalkan pendapatan zakat yang akan digunakan untuk membantu para mustahik (penerima zakat).
Ketua BAZNAS Pati, Minanurrohman, mengungkapkan bahwa meskipun saat ini kontribusi terbesar masih berasal dari ASN, kekuatan ekonomi riil di Bumi Mina Tani sebenarnya berada di tangan sektor profesional dan swasta.
“Selama ini memang ASN yang paling dominan. Tapi potensi terbesar justru ada di luar itu, mulai dari petani, pengusaha, hingga profesi seperti dokter, pengacara, bahkan penceramah atau kiai,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Penantian Panjang Berakhir, Petani Pati Terima Bantuan Puso Tahap II Senilai Rp15 M
Potensi Pertanian Tembus Rp126 Miliar
Kalkulasi BAZNAS menunjukkan angka yang luar biasa; dari sektor pertanian saja, jika para petani menyetorkan 50 persen dari potensi zakatnya, nilai yang terkumpul bisa menembus Rp126 miliar per tahun. Nilai seratusan miliar ini bahkan belum termasuk potensi dari sektor peternakan, perikanan, serta zakat profesi dari para tokoh agama atau kiai.
Minan menyoroti bahwa kiai yang memiliki intensitas ceramah tinggi dengan honor jutaan rupiah sekali tampil juga memiliki kewajiban zakat sesuai ketentuan. Hal inilah yang menjadi salah satu prioritas sosialisasi agar partisipasi zakat semakin luas dan merata di seluruh lapisan masyarakat.
“Belum lagi zakat profesi. Kiai yang ceramah dengan bayaran jutaan rupiah sekali tampil, itu juga ada ketentuan zakatnya. Tapi ini yang belum tersentuh,” jelas Minanurrohman.
Payung Hukum Raperda Zakat
Guna memperkuat legalitas penghimpunan di sektor swasta, BAZNAS Pati tengah mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan zakat. Pembahasan Raperda ini akan melibatkan akademisi dari Universitas Negeri Islam (UIN) Kudus, regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum kuat bagi BAZNAS untuk “tancap gas” mengelola dana umat demi kesejahteraan warga Pati.
Minan menegaskan bahwa langkah ini murni untuk penguatan ekonomi umat dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Dengan regulasi yang jelas, penghimpunan zakat dari perusahaan dan profesional di Pati akan lebih terorganisir.
“Kalau sudah disahkan, kita akan langsung tancap gas. Ini bukan untuk kepentingan politik, tapi murni untuk kesejahteraan umat,” tegasnya.
Baca juga: Plt Bupati Pati Lantik Pimpinan Baru Baznas, Ini Daftar Lengkapnya!
Mengubah Penerima Menjadi Pemberi Zakat
Strategi besar BAZNAS tidak hanya berhenti pada pengumpulan, tetapi juga pada penyaluran melalui program zakat produktif. Program ini memberikan modal usaha sekaligus pendampingan ketat bagi para mustahik (penerima zakat) agar mampu mandiri secara finansial.
Targetnya jelas: dalam waktu satu hingga dua tahun, masyarakat yang dibantu diharapkan bisa “naik kelas” menjadi muzakki (pemberi zakat). Dengan begitu, beban ekonomi pedagang kecil di Pati dapat ditekan melalui dukungan modal, bukan justru dibebani dengan pungutan yang memberatkan.
“Jangan sampai pedagang kecil terus dibebani. Justru mereka perlu didorong dan diberi modal agar berkembang,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















