LINIKATA.COM, PATI – Penggunaan jebakan tikus bertenaga listrik di area persawahan kembali memakan korban jiwa. Peristiwa tragis terbaru dilaporkan terjadi di Desa Tawangharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati pada Jumat (24/6), yang menambah daftar panjang kasus serupa di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Pati, Ratri Wijayanto, menegaskan bahwa praktik penggunaan setrum listrik untuk menghalau hama sangat dilarang secara aturan. Selain sangat berbahaya bagi keselamatan manusia, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Melanggar KUHP (dalam hal kelalaian jika menghilangkan nyawa seseorang) dan UU 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,” jelas Ratri Wijayanto saat memberikan tanggapan terkait kasus di Wedarijaksa.
Baca juga: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Sawah Tawangharjo Pati, Diduga Tersetrum Jebakan Tikus
Imbauan Keselamatan bagi Petani
Meskipun Dispertan tidak memiliki wewenang langsung untuk menjatuhkan sanksi hukum, pihak dinas terus menggencarkan imbauan agar para petani di Bumi Mina Tani meninggalkan metode berbahaya ini. Ratri menekankan bahwa keselamatan nyawa harus menjadi prioritas utama di atas pengamanan hasil panen.
Pihak dinas secara tegas tidak pernah menganjurkan penggunaan aliran listrik sebagai solusi pemberantasan hama. Menurutnya, masih banyak alternatif lain yang jauh lebih aman bagi petani dan ramah terhadap ekosistem lingkungan persawahan.
“Kami menegaskan dari dinas pertanian tidak pernah menganjurkan penggunaan listrik dalam rangka mengendalikan hama tikus. Masih ada upaya yang lain yang relatif aman dan ramah lingkungan,” terangnya.
Alternatif Pengendalian Hama yang Aman
Sebagai solusi, Dispertan Pati menyarankan beberapa langkah teknis kepada petani. Salah satunya adalah pembersihan gulma di pematang sawah secara rutin agar tidak menjadi sarang perkembangbiakan tikus. Selain itu, pola tanam serempak dalam satu hamparan dengan selisih waktu maksimal 10 hari dinilai efektif memutus siklus hidup hama.
Baca juga: Kepala Dispertan Pati Janji Penuhi Kebutuhan Pupuk Subdisi Petani Hutan, Asal …
Pemanfaatan predator alami juga menjadi langkah yang sangat dianjurkan. Petani didorong untuk menjaga populasi hewan pemangsa tikus seperti burung hantu (tyo alba), kucing, anjing, hingga ular sawah. Langkah ini dianggap paling alami untuk menjaga keseimbangan ekosistem tanpa risiko nyawa.
“Ini membutuhkan komitmen bersama dalam rangka melakukan upaya masal dan masif untuk melakukan gropyokan. Selanjutnya bisa menggunakan racun tikus dengan tetap memperhatikan dosis sesuai arahan petugas PUPT ataupun penyuluh,” pungkas Ratri.
Editor: Ahmad Muhlisin















