LINIKATA.COM, REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang belum menentukan batas waktu pinjam pakai sementara pemanfaatan sebagian lahan untuk pendirian bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang, Dedhy Nugraha, menjelaskan, pemanfaatan lahan oleh desa untuk KDMP, dilakukan melalui mekanisme yang legal. Pemerintah Desa Bangunrejo telah mengajukan permohonan pinjam pakai yang kemudian disetujui oleh Pemkab
“Untuk batas waktu pinjam pakai sementara belum ada ya, nanti akan kita evaluasi kebermanfaatannya. Kalau memang desa masih memerlukan, Pemkab dapat memberikan izin pinjam pakai,” kata dia di kantornya, Senin (06/04/2026).
Baca juga: Sengketa Tanah KDMP Bangunrejo, Pemkab Rembang Klaim Beli Tanah di 90-an
Langkah ini diambil dengan dua tujuan utama, yaitu untuk pemberdayaan ekonomi bagi desa dalam mengembangkan potensi selama lahan tersebut belum digunakan oleh Pemkab, sekaligus sebagai upaya pengamanan aset guna memastikan lahan daerah tetap produktif dan tidak dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Karena sampai dengan saat ini tanah tersebut belum dimanfaatkan oleh Pemkab. Sekalian untuk mengamankan tanah Pemkab supaya tidak digunakan atau dimanfaatkan oleh orang-orang atau pihak-pihak yang tidak berhak,” pungkasnya.
Diketahui, Pemkab Rembang menegaskan bahwa lahan KDMP Bangunrejo sepenuhnya merupakan aset daerah yang sah secara hukum. Tanah yang dipersoalkan oleh Bambang Sukamto adalah benar-benar milik Pemkab Rembang. Hal ini didasarkan pada bukti otentik berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkab Rembang.
Proses pengadaan tanah tersebut dilakukan pada rentang akhir tahun 1980-an hingga awal 1990-an. Total luas lahan yang tercatat dalam sertifikat aset daerah tersebut mencapai 3.385 meter persegi.
Baca juga: Lahan KDMP Disengketakan, Warga Bangunrejo Rembang Tuntut Hak
Perselisihan ini sebenarnya sempat memasuki ranah hukum pada tahun 2020. Saat itu, terjadi kesepakatan perdamaian di tahun 2021 yang berujung pada proses pengukuran ulang. Namun, Pemkab menilai hasil perdamaian tersebut justru menciptakan ketidakpastian hukum. Karena itu, Pemkab mengajukan gugatan perlawanan pada tahun 2022.
Upaya hukum tersebut membuahkan hasil. Putusan hukum secara resmi membatalkan klaim pihak lawan dan mengesahkan bahwa seluruh lahan tersebut adalah milik Pemkab Rembang. (LK8)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ















