LINIKATA.COM, REMBANG – Sengketa tanah antara warga dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali memanas. Persoalan ini mencuat setelah Bambang Sukamto, seorang warga setempat, memprotes penggunaan lahan miliknya seluas sekitar 3.000 meter persegi yang saat ini telah berdiri bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Bambang menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari ayahnya yang bernama Ispani. Ia mengaku mengantongi bukti kepemilikan yang sah serta rutin membayar pajak setiap tahun tanpa pernah terputus.
“Itu tanah warisan dari bapak saya. Sampai saat ini SPPT-nya ada dari tahun dahulu, tiap tahun bayar terus, tidak pernah tidak bayar,” ujar Bambang Sukamto kepada wartawan, Sabtu (3/4/2026).
Baca juga: Tempati Lapangan, Warga Tambaharjo Pati Tolak Pembangunan Kopdes
Inti dari persoalan ini, menurut Bambang, adalah adanya ketidaksesuaian data pada sertifikat yang diklaim oleh pihak Pemkab Rembang.
“Sertifikat pemerintah itu di Persil 44, sedangkan tanah saya yang dibangun itu Persil 36. Kok bisa sertifikatnya Persil 44 tapi dibangunnya di Persil 36? Itu sudah jelas salah lokasi. Dokumen saya semuanya cocok dengan data di Balai Desa Bangunrejo,” jelasnya.
Bambang mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya telah masuk ke ranah hukum. Pada tahun 2021 lalu dan Pengadilan telah mengeluarkan Surat Keputusan Perdamaian yang menyatakan bahwa tanah tersebut harus dikembalikan kepadanya.
Namun, hingga saat ini pihak terkait enggan melakukan pengukuran ulang dan justru melanjutkan pembangunan.
Meski bangunan koperasi sudah berdiri, pihaknya menyatakan tidak akan menyerah. Ia tetap menuntut agar tanah tersebut dikembalikan seutuhnya karena merasa tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah warisan tersebut kepada pihak manapun.
“Harapan saya tanah kembali ke saya. Masalah bangunan itu urusan belakangan. Bagaimanapun tetap saya minta, karena saya punya surat lengkap dan itu hak orang tua saya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bangunrejo, Kusminanto menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan pinjam pakai lahan untuk KDMP, kepada Pemkab Rembang sampai akhirnya pembangunan KDMP selesai.
Baca juga: Gunakan Lapangan, Warga Sukobubuk Pati Tolak Pembangunan KDMP
“Pinjam pakai sah dan legal, sekarang KDMP sudah selesai. Semoga keberadaan KDMP, bisa membawa Desa Bangunrejo gemah ripah loh jinawe,” katanya.
Kusminanto menambahkan, pihak desa hanya berpegangan pada kepemilikan tanah yang dibuktikan dengan sertifikat.
“Yang menjadi acuan kami itu adalah sertifikat. Dalam sertifikat siapa pemiliknya, Pemkab Rembang,” pungkasnya. (LK6)
Editor: Ahmad Muhlisin















