LINIKATA.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perdagangan terus melakukan langkah strategis untuk mengoptimalkan pelayanan di pasar-pasar tradisional. Upaya ini dilakukan sebagai komitmen untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar, menyusul realisasi pendapatan tahun 2025 yang belum mencapai target maksimal.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono, mewakili Plh Kepala Dinas Eko Hari Djatmiko, memaparkan bahwa target PAD sektor pasar tahun ini dipatok sebesar Rp16,278 miliar. Angka ini sama dengan target tahun sebelumnya, di mana saat itu realisasi hanya menyentuh Rp10,2 miliar atau sekitar 62,66 persen.
‘’Target tahun lalu meleset. Untuk itu di tahun ini kami mengupayakan untuk mengoptimalkan retribusi pasar dan parkir khusus yang melibatkan pihak swasta,’’ jelas Agus saat memberikan keterangan terkait strategi pencapaian target tahun ini.
Baca juga: Lolos Asesmen Polri, 5 Kandidat Sekda Kudus Siap Adu Gagasan
Tantangan Tunggakan PKD dan Daya Beli Masyarakat
Pendapatan dari sektor pasar di Kabupaten Kudus bersumber dari tiga pos utama, yaitu retribusi pelayanan pasar, retribusi parkir di lingkungan pasar, serta piutang Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) pasar. Hingga saat ini, retribusi pelayanan pasar masih menjadi penyumbang terbesar dengan target pendapatan di tahun 2026 mencapai Rp11,479 miliar.
Namun, Agus mengungkapkan bahwa kendala utama yang dihadapi adalah adanya tunggakan PKD yang cukup besar dari ratusan pedagang, terutama di Pasar Baru dan Pasar Kliwon. Piutang yang belum terbayar inilah yang menjadi faktor penghambat realisasi pendapatan sektor pasar tidak menembus target.
‘’Sampai saat ini masih ada ratusan pedagang di Pasar Baru dan Pasar Kliwon yang mengalami tunggakan PKD. Akibat piutang yang belum dibayar hingga saat ini membuat realisasi pendapatan dari sektor pasar tidak dapat menembus target,’’ ungkap Agus.
Faktor ekonomi juga turut andil dalam masalah ini. Lemahnya daya beli masyarakat mengakibatkan pendapatan pedagang berkurang. Berdasarkan data per Desember 2025, tercatat sekitar 300 pedagang di Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan masih memiliki tunggakan PKD dengan total mencapai Rp5,3 miliar.
Optimisme Penagihan dan Perbaikan Sarana Prasarana
Meski menghadapi tantangan piutang yang besar, Dinas Perdagangan tetap optimis bahwa para pedagang akan mencicil kewajiban mereka secara berangsur-angsur. Pihaknya juga telah melayangkan surat penagihan resmi sebagai langkah administratif untuk menertibkan piutang tersebut.
Baca juga: Warga Kudus Serbu Penukaran Uang Baru di Bank Jateng, Disiapkan Rp2,6 Miliar
‘’PKD tetap dibayarkan meskipun nilainya kecil dan masih ada tunggakan,’’ jelasnya mengenai komitmen pedagang dalam melunasi kewajiban.
Selain fokus pada PKD, Pemkab Kudus juga melirik potensi sektor parkir. Kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan parkir pasar dinilai efektif untuk menekan risiko kebocoran PAD. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih stabil bagi kas daerah.
Sebagai bentuk timbal balik, Pemkab Kudus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pasar melalui perbaikan sarana dan prasarana (sarpras) demi kenyamanan pedagang dan pembeli. Selain itu, pembinaan rutin terhadap pedagang juga akan terus dilakukan agar kesadaran mengenai pentingnya retribusi pasar semakin meningkat.
‘’Kita perbaiki layanan, terutama sarana dan prasarana pasar, kami juga akan beri pembinaan ke pedagang,’’ pungkas Agus. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin













