• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Sidang Botok Cs: Eks Wakapolri Oegroseno Siap Jadi Saksi Ahli Meringankan

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2026
in Regional
0
Jalani Sidang Eksepsi di PN Pati, Botok Cs: Kami Diperlakukan Sebagai Penjahat
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dijadwalkan hadir sebagai saksi ahli yang meringankan dalam persidangan Supriyono dan Teguh Istiyanto alias Botok Cs. Purnawirawan perwira tinggi Polri tersebut akan memberikan keterangan untuk membantah dakwaan serta argumen dari saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Botok Cs, Nimerodin Gulo, menjelaskan bahwa Oegroseno akan hadir langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Jumat (13/2/2026) mendatang.

”Beliau menjadi ahli pidana dalam perkara Mas Botok dan Teguh. Dia kan mantan penyidik. Hadir langsung. Pagi jumat dia sudah di Pati. Nanti mematahkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Gulo, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: AMPB Duga Kasus Botok Cs Pesanan, Soroti Surat Penangkapan Ganjil

Soroti Kerancuan Pasal 192 KUHP

Nimerodin Gulo menilai ada kerancuan berpikir dalam kesaksian ahli yang dihadirkan JPU pada persidangan sebelumnya, Senin (9/2/2026). Dalam sidang tersebut, Pasal 192 KUHP yang disangkakan kepada kliennya disebut sebagai delik formil.

Namun, Gulo menegaskan bahwa berdasarkan pendapat mayoritas pakar hukum pidana, Pasal 192 merupakan delik materiel. Delik ini mensyaratkan adanya akibat nyata, baik berupa korban jiwa maupun kerugian fasilitas.

”Kalau delik material. Misalnya ada yang luka, ada yang rusak fasilitas. Itu harus dibuktikan akibatnya,” ujar dia.

Ia menambahkan, dari sekian banyak pakar, tercatat hanya R. Soesilo yang menilai Pasal 192 KUHP sebagai delik formil. Sementara itu, Sugandhi dan pakar KUHP lainnya berpendapat sebaliknya.

”Pasal 192 KUHP yang lama juga sudah diubah KUHP baru 2023. Itu juga merumuskan delik materil. Maka Mas Botok harus bebas karena tidak ada korban dan penyebab,” tegas kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ini.

Baca juga: Jalani Sidang Eksepsi di PN Pati, Botok Cs: Kami Diperlakukan Sebagai Penjahat

Tinjauan Pasal 160 dan 162 KUHP

Selain Pasal 192, tim penasihat hukum juga menyoroti penggunaan Pasal 162 KUHP oleh JPU. Menurutnya, aturan tersebut juga merupakan delik materiel yang menuntut adanya bukti kerusakan atau korban.

Dalam aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang yang dilakukan oleh Botok Cs, Gulo mengeklaim tidak ada korban luka maupun kerusakan fisik yang terjadi. Begitu pula dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

”Begitu juga pasal 160 itu delik formil memang tapi sudah diuji di MK menjadi delik materil,” tandas dia. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Botok CsPN Pati
Previous Post

Efek Alsintan Modern, Petani Mojorembun Rembang Untung Rp30 Juta per Hektare

Next Post

DPUTR Pati Usulkan Rp11 M untuk Perbaikan Jalan Pati-Kayen Termasuk Blaru

Redaksi

Redaksi

Next Post
DPUTR Pati Usulkan Rp11 M untuk Perbaikan Jalan Pati-Kayen Termasuk Blaru

DPUTR Pati Usulkan Rp11 M untuk Perbaikan Jalan Pati-Kayen Termasuk Blaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Januari 9, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
DPUTR Pati Usulkan Rp11 M untuk Perbaikan Jalan Pati-Kayen Termasuk Blaru

DPUTR Pati Usulkan Rp11 M untuk Perbaikan Jalan Pati-Kayen Termasuk Blaru

Februari 12, 2026
Jalani Sidang Eksepsi di PN Pati, Botok Cs: Kami Diperlakukan Sebagai Penjahat

Sidang Botok Cs: Eks Wakapolri Oegroseno Siap Jadi Saksi Ahli Meringankan

Februari 12, 2026
Efek Alsintan Modern, Petani Mojorembun Rembang Untung Rp30 Juta per Hektare

Efek Alsintan Modern, Petani Mojorembun Rembang Untung Rp30 Juta per Hektare

Februari 12, 2026
Bulog Akan Bangun Silo Modern Berkapasitas 9.000 Ton di Rembang

Bulog Akan Bangun Silo Modern Berkapasitas 9.000 Ton di Rembang

Februari 12, 2026

Recent News

DPUTR Pati Usulkan Rp11 M untuk Perbaikan Jalan Pati-Kayen Termasuk Blaru

DPUTR Pati Usulkan Rp11 M untuk Perbaikan Jalan Pati-Kayen Termasuk Blaru

Februari 12, 2026
Jalani Sidang Eksepsi di PN Pati, Botok Cs: Kami Diperlakukan Sebagai Penjahat

Sidang Botok Cs: Eks Wakapolri Oegroseno Siap Jadi Saksi Ahli Meringankan

Februari 12, 2026
Efek Alsintan Modern, Petani Mojorembun Rembang Untung Rp30 Juta per Hektare

Efek Alsintan Modern, Petani Mojorembun Rembang Untung Rp30 Juta per Hektare

Februari 12, 2026
Bulog Akan Bangun Silo Modern Berkapasitas 9.000 Ton di Rembang

Bulog Akan Bangun Silo Modern Berkapasitas 9.000 Ton di Rembang

Februari 12, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved