LINIKATA.COM, PATI – Kasus dugaan penghalang-halangan tugas jurnalistik dan kekerasan terhadap awak media di Kabupaten Pati memasuki babak baru. Sidang lanjutan kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Selasa (10/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang Lanjutan: Tiga Saksi Tambahan Dihadirkan
Dalam persidangan yang dimulai pukul 14.40 WIB tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi tambahan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Namun, kehadiran saksi ahli yang dijadwalkan pada hari yang sama terpaksa tertunda.
Pasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Pardede, menjelaskan bahwa saksi ahli belum bisa memberikan keterangan dalam sidang kali ini.
Baca juga: 2 Terdakwa Mengelak, Saksi dan Bukti Perkuat Dugaan Kekerasan pada Wartawan Pati
“Rencananya akan dihadirkan pada sidang berikutnya. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Kamis (19/2),” terang Rendra.
Terdakwa Pilih Tidak Hadirkan Saksi Meringankan
Menariknya, para terdakwa dalam kasus ini memilih untuk tidak menggunakan hak mereka dalam mengajukan saksi, baik saksi yang meringankan (a de charge) maupun saksi ahli dari pihak mereka sendiri.
Rendra Pardede menegaskan bahwa agenda sidang mendatang akan fokus pada keterangan ahli dari pihak jaksa.
“Jadi tidak mengajukan saksi. Sidang berikutnya hanya menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambahnya.
Pemeriksaan Ahli via Teleconference
Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, membenarkan adanya penundaan sidang hingga pekan depan. Mengingat domisili saksi ahli yang berada di luar kota, persidangan kemungkinan besar akan memanfaatkan teknologi komunikasi.
“Dimungkinkan pemeriksaan ahli dilakukan melalui teleconference melalui zoom. Karena posisi ahli memang berada di Jakarta,” terang Retno.
Baca juga: Polisi Diharapkan Periksa Torang Manurung dalam Kasus Kekerasan pada Wartawan Pati
Kronologi Kasus dan Tuntutan Kuasa Hukum PWI
Kasus ini bermula saat sejumlah jurnalis mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan dihalang-halangi saat mencoba mewawancarai Torang Manurung. Saat itu, Torang yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo tengah dipanggil dalam sidang Pansus pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Zainal Petir, selaku Kuasa Hukum PWI Pati, berharap keadilan ditegakkan dengan tuntutan maksimal. Ia menilai tindakan para terdakwa telah mencederai kemerdekaan pers dan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













