LINIKATA.COM, JEPARA – Kabupaten Jepara kembali memperkuat posisinya sebagai gudang kekayaan intelektual di Jawa Tengah. Produk tekstil legendaris, Tenun Troso, kini resmi mengantongi sertifikat Indikasi Geografis (IG). Pengakuan ini menjadi jaminan hukum bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan reputasi unik yang hanya dimiliki oleh wilayah asalnya.
Secara teknis, Indikasi Geografis merupakan tanda yang melindungi produk dengan ciri khas tertentu yang dipengaruhi oleh faktor alam maupun keahlian manusia setempat. Bagi Tenun Troso, sertifikasi ini adalah bentuk perlindungan terhadap teknik produksi tradisional dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun di Jepara.
Sinergi Kemenkumham Jateng dan Pemkab Jepara dalam Perlindungan Budaya
Penyerahan sertifikat IG dilakukan secara simbolis oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng, Heni Susila Wardoyo, kepada Bupati Jepara, Witiarso Utomo, di Pendopo Kabupaten, Kamis (5/2/2026). Heni menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan buah manis dari kerja sama lintas sektoral.
Baca juga: Program Gentingisasi Prabowo: Jamaludin Malik Dorong Genteng Kudus-Jepara Mendunia
“Kami akan bekerja agar kesemuanya dapat menyusul Tenun Troso,” jelas Heni dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan bahwa semangat kolaborasi antara kreativitas warga dan dukungan penuh dari pimpinan daerah menjadi kunci keberhasilan ini.
“Ini semua merupakan satu kesatuan, di sisi lain masyarakat memiliki kreativitas dan didukung oleh pimpinan daerahnya,” lanjutnya.
Heni Susila Wardoyo berharap momentum ini bisa menjadi dorongan bagi wilayah lain di Jawa Tengah untuk lebih peduli terhadap perlindungan aset daerah mereka. Menurutnya, ini adalah salah satu bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang semoga dapat dirasakan manfaatnya.
“Semoga ini menjadi pemicu bagi kabupaten lain untuk berkolaborasi dalam melindungi potensi IG di daerahnya masing-masing,” tutup Kakanwil.
Komitmen Bupati Jepara Mempromosikan Tenun Troso ke Kancah Nasional
Bupati Jepara, Witiarso Utomo atau yang akrab disapa Mas Wiwit, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kemenkumham atas pengakuan resmi ini. Menurutnya, sertifikat IG akan memberikan semangat baru bagi para perajin untuk menjaga kelestarian kain tenun yang sudah ada sejak tahun 1935 tersebut.
“Terima kasih atas sertifikasinya, ini merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah pusat kepada kami,” kata Mas Wiwit.
Pemerintah daerah berencana untuk semakin menggencarkan promosi Tenun Troso sebagai ikon kebanggaan baru Jepara setelah ukiran kayu.
“Dengan adanya sertifikat ini akan kami dengungkan dan gaungkan untuk mempromosikan tenun Troso yang menjadi kebanggaan masyarakat Jepara,”
“Ini menjadi semangat kita untuk melestarikan kain tenun Troso,” pungkasnya.
Baca juga: Bupati Jepara-Demak Jalin Kerja Sama Peningkatan Jalur Alternatif Kawasan Pesisir
Filosofi Lima Motif Khas dan Masa Depan Ekonomi Perajin
Selain sebagai bentuk perlindungan hukum, sertifikasi ini juga mempertegas kekayaan motif yang dimiliki Tenun Troso. Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Abdul Jamal, merinci bahwa terdapat lima motif yang menjadi pilar identitas produk ini, yaitu kedawung, ampel, gapura mantingan, sicengkir, dan belik.
Guna menjaga keberlanjutannya, muncul usulan agar warisan budaya ini diintegrasikan ke dalam dunia pendidikan sebagai kurikulum muatan lokal serta diwajibkan sebagai seragam dinas bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Langkah perlindungan IG ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk di pasar global. Dengan pengakuan hukum yang kuat, Tenun Troso tidak hanya terjaga keasliannya, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang menjadi produk unggulan yang diakui secara internasional. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














