LINIKATA.COM, REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang kini tengah memperkuat langkah strategis dalam melakukan penataan belanja pegawai. Upaya ini diambil guna menjaga keberlanjutan fiskal daerah sekaligus memastikan program pembangunan dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat tetap berjalan optimal di masa mendatang.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, Drupodo, mengungkapkan bahwa berdasarkan data tahun anggaran 2026, proporsi belanja pegawai daerah saat ini tercatat mencapai 44,02 persen dari total belanja APBD. Angka tersebut menjadi titik tekan evaluasi karena melampaui ambang batas yang ditetapkan oleh regulasi nasional.
“Dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ditegaskan bahwa belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD,” jelas Drupodo dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal RKPD 2027 yang digelar baru-baru ini.
Baca juga: Pemkab Rembang Akan Perbaiki 300 Ruang Sekolah pada 2026
Menurut Drupodo, penyesuaian kebijakan keuangan perlu dilakukan secara terencana dan terukur. Langkah ini sangat krusial untuk menghindari sanksi atau konsekuensi fiskal terkait pengelolaan dana transfer ke daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 148 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam laporannya, Drupodo memaparkan bahwa total belanja pegawai Kabupaten Rembang saat ini berada di angka sekitar Rp1,048 triliun. Dari jumlah tersebut, komponen gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyedot anggaran sekitar Rp677 miliar. Cakupan belanja ini tidak hanya untuk gaji ASN saja, tetapi juga meliputi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), belanja untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, operasional DPRD, hingga belanja pegawai di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Melihat dari komposisi sumber daya manusia yang ada, mayoritas ASN di Kabupaten Rembang bertugas pada sektor pelayanan dasar yang vital. Data menunjukkan sekitar 44,37 persen ASN menduduki jabatan fungsional pendidikan dan 27,94 persen berada di jabatan fungsional kesehatan. Secara akumulatif, dari total 9.529 ASN yang terdiri dari 5.039 PNS dan 4.490 PPPK, sebanyak 72,31 persen di antaranya mengabdi pada dua sektor strategis tersebut.
Baca juga: Siap-Siap! BLK Rembang Buka Pelatihan Vokasi dari Las hingga Tata Boga
“Pendidikan dan kesehatan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus dipenuhi. ASN kita terdiri dari 5.039 PNS dan 4.490 PPPK. Tantangannya adalah menata belanja pegawai agar sesuai regulasi, namun tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Rembang menegaskan bahwa proses penataan belanja pegawai ini akan dijalankan secara bertahap dan adaptif dengan tetap berlandaskan pada regulasi nasional serta mempertimbangkan kondisi riil keuangan daerah. Dengan penguatan ruang fiskal ini, diharapkan stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














