LINIKATA.COM, PATI – Supriyono alias Botok menanggapi keras kasus pemerasan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Dia menyebut kejadian ini sebagai bukti nyata kegagalan sang kepala daerah dalam menjaga amanah pasca-lolos dari upaya pemakzulan oleh DPRD Pati pada 31 Oktober lalu.
Menurut Botok, keputusan legislatif untuk tetap melanjutkan pemerintahan Sudewo dengan harapan adanya perbaikan kinerja justru dibalas dengan tindakan kriminal yang terorganisir.
Belum genap tiga bulan sejak kesempatan itu diberikan, Sudewo justru diduga memimpin tindakan kejahatan yang melibatkan kepala desa untuk memeras rakyatnya sendiri.
Baca Juga: KPK Tetapkan Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
“Kemarin 31 Oktober DPRD tidak memakzulkan Bupati Sudewo tapi memilih untuk melanjutkan pemerintahan agar lebih baik. Tapi faktanya belum ada 3 bulan Bupati Sudewo melakukan konspirasi jahat melalui kepala desa melakukan pemerasan kepada calon perangkat desa,” tegasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri PN Pati, Rabu (21/1/2026).
Moral Pejabat yang Bobrok
Supriyono menilai praktik jual beli jabatan terhadap calon perangkat desa ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah tindakan yang melampaui batas kemanusiaan di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit.
“Ini adalah suatu tindakan yang sangat biadab. Ini adalah moral pejabat Kabupaten yang bobrok,” tekan Botok berapi-api.
Baca juga: Sudewo Tersangka, Risma Ardhi Chandra Resmi Jabat Plt Bupati Pati
Soroti Kinerja Aparat Penegak Hukum
Lebih lanjut, Botok juga melayangkan kritik tajam terhadap iklim penegakan hukum di Pati yang dianggapnya ikut berkontribusi atas terciptanya ruang bagi korupsi. Ia secara spesifik meminta Kapolresta Pati untuk ikut bertanggung jawab atas maraknya berbagai tindak pidana yang seolah dibiarkan.
“Bukan korupsi saja, di Pati ini narkoba dan perjudian sangat merajalela. Penegakan hukum kita juga bobrok. Kapolresta harus bertanggung jawab terhadap kondisi ini,” tambahnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














