LINIKATA.COM, PATI – Sebanyak 1.823 istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Pati selama 2025. Dalam beberapa tahun terakhir, pengajuan cerai dari pihak istri memang selalu mendominasi.
Berdasarkan data PA Pati selama 2025, total angka perceraian sebanyak 2.406 kasus. Cerai talak atau yang diajukan suami sebanyak 583 kasus dan cerai gugat sebanyak 1.823 kasus.
Sedangkan pada tahun lalu jumlah kasus perceraian sebanyak 1711, dengan mayoritas gugatan cerai sebanyak 1171 kasus dan cerai talak 540 kasus.
Baca juga: Miris, 2 Remaja di Pati Minta Dispensasi Nikah tapi Baru 6 Bulan Ajukan Cerai
“Faktor penyebabnya terbanyak masalah perselisihan dan pertikaian terus menerus. Ada 1.305,” terangnya.
Ia menyebut, perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga dipicu banyak faktor, seperti persoalan ekonomi yang mengakibatkan perselisihan.
“Pertengkaran penyebabnya kompleks. Tak hanya judi, ada ekonomi dan lain-lain,” sebutnya.
Selain perselisihan dan pertengkaran, perceraian juga dipicu sejumlah persoalan lainnya. Di antaranya mulai dari persoalan ekonomi hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDTR).
“Masalah ekonomi 768. Terus judi ada 8, dihukum penjara ada 3, KDRT ada 9, mabuk ada 4,” ucapnya.
Aridlin menambahkan, usia yang mengajukan perceraian tersebut beragam. Mulai dari usia 20 sampai 50 tahun. Namun rata-rata berusia 30an tahun. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














