• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

PN Pati Putuskan Gugatan Desa Payang atas Jalan Tambaharjo Tidak Dapat Diterima

Redaksi by Redaksi
Januari 7, 2026
in Regional
0
PN Pati Putuskan Gugatan Desa Payang atas Jalan Tambaharjo Tidak Dapat Diterima
0
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A menyatakan gugatan Desa Payang, Kecamatan/Kabupaten Pati kepada Desa Tambaharjo atas kepemilikan jalan sepanjang 450 meter tidak dapat diterima.

Putusan gugatan bernomor 29/Pdt.G/2025/PN Pti tersebut dibacakan secara online melalui sistem e-court, Rabu (7/1/2026). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Darminto Hutasoit dan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik, menyatakan;

Pertama, gugatan para penggugat tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Kedua, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.111.500,00 (satu juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah).

Baca juga: Fakta Persidangan Kasus Sengketa Tanah Untungkan Desa Tambaharjo Pati

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Desa Tambaharjo, Deddy Gunawan membenarkan gugatan Desa Payang tidak diterima majelis hakim PN Pati. Dia bersyukur perkara ini akhirnya selesai dan jalan yang disengketakan tetap menjadi milik Desa Tambaharjo.

“Dengan tidak diterimanya Gugatan dari para penggugat (Pemdes Payang) dapat diartikan bahwa jalan desa yang disengketakan masih berada dalam wilayah kerja Pemdes Tambaharjo,” katanya melalui pesan singkat.

Deddy juga belum bisa berbicara banyak soal putusan majelis hakim karena belum mendapatkan salinan putusan PN Pati mengenai pertimbangan hukumnya.

“Ini baru amar putusan saja,” jawabnya singkat.

Awak media sudah mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Payang Dewi Ernawati soal putusan PN Pati ini. Namun, sampai berita ini ditayangkan, pesan singkat maupun telepon dari awak media belum ditanggapi.

Baca juga: Gugat Desa Tambaharjo Pati, Kades Payang: Jalan Dibuat Nenek Moyang Kami

Diketahui, Kepala Desa Payang menggugat Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono atas kepemilikan tanah jalan dari Desa Payang menuju Jalan Pati-Tayu sepanjang sekitar 450 meter ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada 22 April 2025.

Alasan gugatan adalah karena nenek moyang warga Desa Payang yang membuat jalan dan selama ratusan tahun telah merawat jalan tersebut. Selama kurun waktu itu, lanjut dia, warga Payang sudah merawat jalan tersebut mulai dari pembangunan jalan, hingga pembuatan berbagai infrastruktur penunjang seperti gapura masuk desa.

Namun, berdasarkan fakta-fakta persidangan di PN Pati, jalan tersebut berada di wilayah Desa Tambaharjo. Hal ini dibuktikan dengan berkas-berkas kepemilikan lahan yang sah dan peta wilayah dengan citra satelit. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin 

Tags: Desa PayangDesa TambaharjoSengketa Jalan
Previous Post

Bupati Kudus: Pedagang yang Tolak Relokasi ke Pasar Saerah Tetap Kita Rangkul

Next Post

Jalani Sidang Eksepsi di PN Pati, Botok Cs: Kami Diperlakukan Sebagai Penjahat

Redaksi

Redaksi

Next Post
Jalani Sidang Eksepsi di PN Pati, Botok Cs: Kami Diperlakukan Sebagai Penjahat

Jalani Sidang Eksepsi di PN Pati, Botok Cs: Kami Diperlakukan Sebagai Penjahat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

SELAMAT IDUL FITRI

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Maret 27, 2026
Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

April 2, 2026
Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Maret 29, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Tegas! Internal PKB Pati Tolak “Pemimpin dari Luar”: Kader di Atas Uang!

Tegas! Internal PKB Pati Tolak “Pemimpin dari Luar”: Kader di Atas Uang!

April 15, 2026
Miris! Kawasan Kars Kendeng Menyusut 4 Ribu Ha, Gunretno: Tak Sebanding PAD Tambang

Miris! Kawasan Kars Kendeng Menyusut 4 Ribu Ha, Gunretno: Tak Sebanding PAD Tambang

April 14, 2026
Pemkab Kudus Borong Tiga Penghargaan Top BUMD Awards 2026

Pemkab Kudus Borong Tiga Penghargaan Top BUMD Awards 2026

April 14, 2026
Gawat! 31 Kepala Sekolah di Pati Terancam Dicopot, Ada Apa?

Gawat! 31 Kepala Sekolah di Pati Terancam Dicopot, Ada Apa?

April 14, 2026

Recent News

Tegas! Internal PKB Pati Tolak “Pemimpin dari Luar”: Kader di Atas Uang!

Tegas! Internal PKB Pati Tolak “Pemimpin dari Luar”: Kader di Atas Uang!

April 15, 2026
Miris! Kawasan Kars Kendeng Menyusut 4 Ribu Ha, Gunretno: Tak Sebanding PAD Tambang

Miris! Kawasan Kars Kendeng Menyusut 4 Ribu Ha, Gunretno: Tak Sebanding PAD Tambang

April 14, 2026
Pemkab Kudus Borong Tiga Penghargaan Top BUMD Awards 2026

Pemkab Kudus Borong Tiga Penghargaan Top BUMD Awards 2026

April 14, 2026
Gawat! 31 Kepala Sekolah di Pati Terancam Dicopot, Ada Apa?

Gawat! 31 Kepala Sekolah di Pati Terancam Dicopot, Ada Apa?

April 14, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved