LINIKATA.COM, PATI – Kejaksaan Negeri Pati mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan anggaran desa. Tak tanggung-tanggung, aksi mantan Kepala Desa (Kades) Kebonsawahan berinisial S itu membuat kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Pardede, mengamini jika mantan kades Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati itu telah ditetapkan tersangka. Kini tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dana desa dari tahun anggaran 2022 dan 2023,” ucapnya, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Polresta Pati Tangkap Anggota Gangster yang Viral di Sukolilo, Ada yang Masih Anak-Anak
Rendra menyebut, tersangka diduga melakukan sejumlah modus penyalahgunaan anggaran, mulai sejumlah item pekerjaan yang tidak dikerjakan hingga terjadinya kekurangan volume.
“Jadi ada pekerjaan infrastruktur yang fiktif. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan dan dititipkan ke lapas kelas IIB Pati,” katanya.
Rendra mengungkap, dari penghitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah Pati, diketahui jika kerugian negara mencapai Rp303.425.950.
Baca juga: Pasca Ambrol, Jembatan Pelemgede dan Sinomwidodo Segera Diperbaiki
Dia juga menyebut terus melakukan pengembangan, di antaranya untuk mengungkap terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya.
“Lagi proses apakah ada perkembangan untuk dijadikan tersangka lain,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.(LK2)
Editor: Ahmad Muhlisin