LINIKATA.COM, PATI – Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto menjalani sidang perdana dalam kasus pemblokiran Jalur Pantura Pati-Rembang di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (24/12/2025). Agenda sidang yang dimulai pukul 9.00 WIB itu adalah pembacaan dakwaan.
Dalam sidang itu, Botok terlihat mengenakan baju putih, celana hitam, dan songkok hitam. Sedangkan Teguh memakai baju muslim warna putih, celana hitam, dan songkok hitam.
Usai sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, keduanya langsung menghampiri para simpatisan yang berada di dalam ruangan. Dalam kesempatan itu, Botok mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Pati atas dukungannya selama ini.
Baca juga: Seratusan Massa AMPB Kawal Sidang Perdana Botok Cs di PN Pati
“Terima kasih untuk masyarakat Pati atas dukungan dan doanya. Semua ini adalah demi rakyat Indonesia,” tegasnya.
Di belakangnya, Teguh lantas menimpali, “Demokrasi itu bukan kriminalisasi.” Setelahnya, keduanya langsung digelendeng menuju ruang tahanan.
Sekitar pukul 10.30 Botok dan Teguh lantas digiring menuju bus tahanan menuju Lapas Kelas IIB Pati. Mereka disambut lantunan selawat asyghil oleh para tahanan lainnya.
Selang beberapa saat, Teguh Istiyanto menyampaikan unek-uneknya kepada wartawan yang merekam momen itu. Dia menilai kasus tersebut merupakan upaya kriminalisasi.
”Demokrasi tidak harus kriminalisasi,” tegas Teguh.
Botok yang berada di belakangnya kemudian menyeletuk. Ia meminta kepada Presiden untuk menghentikan upaya kriminalisasi dan pembungkaman suara rakyat.
”Bapak Presiden stop kriminalisasi dan pembungkaman suara rakyat,” imbuh Botok.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak takut mengkritik pemimpin yang zalim dan arogan. Botok pun berterima kasih kepada masyarakat Kabupaten Pati yang mendukung pihaknya.
Baca juga: Botok dan Teguh jadi Tersangka, Advokat: Itu Serangan Balik pada Demokrasi
”Jangan takut mengkritik pemimpin yang dzolim yang arogan. Terima kasih masyarakat Pati yang kirim doa kepada kami. Jangan pernah takut mengkritik pemimpin yang zalim,” tandas dia.
Tak berhenti di sana, Teguh kemudian menimpali dengan meminta KPK untuk segera menetapkan tersangka kasus korupsi DJKA lainnya.
”Segera tetapkan tersangka korupsi,” tandas Teguh.
Diketahui, Botok dan Teguh dijadikan tersangka dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang setelah demonstrasi pengawalan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pati tentang pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Jumat (31/10/2025) lalu.
Mereka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemblokiran jalan umum, atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga dikenakan pasal 169 ayat 1 KUHP tentang ikut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














