• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Pesan Botok-Teguh Usai Sidang di PN Pati: “Demokrasi Tidak Harus Kriminalisasi”

Redaksi by Redaksi
Desember 24, 2025
in Regional
0
Pesan Botok-Teguh Usai Sidang di PN Pati: “Demokrasi Tidak Harus Kriminalisasi”

Teguh Istiyanto melambaikan tangan kepada awak media usai keluar dari PN Pati, Rabu (24/12/2025). Foto: Linikata/LK1

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto menjalani sidang perdana dalam kasus pemblokiran Jalur Pantura Pati-Rembang di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (24/12/2025). Agenda sidang yang dimulai pukul 9.00 WIB itu adalah pembacaan dakwaan.

Dalam sidang itu, Botok terlihat mengenakan baju putih, celana hitam, dan songkok hitam. Sedangkan Teguh memakai baju muslim warna putih, celana hitam, dan songkok hitam.

Usai sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, keduanya langsung menghampiri para simpatisan yang berada di dalam ruangan. Dalam kesempatan itu, Botok mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Pati atas dukungannya selama ini.

Baca juga: Seratusan Massa AMPB Kawal Sidang Perdana Botok Cs di PN Pati

“Terima kasih untuk masyarakat Pati atas dukungan dan doanya. Semua ini adalah demi rakyat Indonesia,” tegasnya.

Di belakangnya, Teguh lantas menimpali, “Demokrasi itu bukan kriminalisasi.” Setelahnya, keduanya langsung digelendeng menuju ruang tahanan.

Sekitar pukul 10.30 Botok dan Teguh lantas digiring menuju bus tahanan menuju Lapas Kelas IIB Pati. Mereka disambut lantunan selawat asyghil oleh para tahanan lainnya.

Selang beberapa saat, Teguh Istiyanto menyampaikan unek-uneknya kepada wartawan yang merekam momen itu. Dia menilai kasus tersebut merupakan upaya kriminalisasi.

”Demokrasi tidak harus kriminalisasi,” tegas Teguh.

Botok yang berada di belakangnya kemudian menyeletuk. Ia meminta kepada Presiden untuk menghentikan upaya kriminalisasi dan pembungkaman suara rakyat.

”Bapak Presiden stop kriminalisasi dan pembungkaman suara rakyat,” imbuh Botok.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak takut mengkritik pemimpin yang zalim dan arogan. Botok pun berterima kasih kepada masyarakat Kabupaten Pati yang mendukung pihaknya.

Baca juga: Botok dan Teguh jadi Tersangka, Advokat: Itu Serangan Balik pada Demokrasi

”Jangan takut mengkritik pemimpin yang dzolim yang arogan. Terima kasih masyarakat Pati yang kirim doa kepada kami. Jangan pernah takut mengkritik pemimpin yang zalim,” tandas dia.

Tak berhenti di sana, Teguh kemudian menimpali dengan meminta KPK untuk segera menetapkan tersangka kasus korupsi DJKA lainnya.

”Segera tetapkan tersangka korupsi,” tandas Teguh.

Diketahui, Botok dan Teguh dijadikan tersangka dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang setelah demonstrasi pengawalan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pati tentang pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Jumat (31/10/2025) lalu.

Mereka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemblokiran jalan umum, atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga dikenakan pasal 169 ayat 1 KUHP tentang ikut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: BotokPN Pati
Previous Post

Seratusan Massa AMPB Kawal Sidang Perdana Botok Cs di PN Pati

Next Post

Kuasa Hukum: “Pasal yang Didakwakan pada Botok Cs Pasal Sampah”

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kuasa Hukum: “Pasal yang Didakwakan pada Botok Cs Pasal Sampah”

Kuasa Hukum: "Pasal yang Didakwakan pada Botok Cs Pasal Sampah"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Maret 27, 2026
Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

April 2, 2026
Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Maret 29, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Dua Remaja Jadi Korban Pembacokan di Jalanan, Polisi Buru Pelaku

Kuasa Hukum Korban Pembacokan Jekulo Tegaskan Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut

Mei 10, 2026
Lestari Moerdijat: Modal AI, UMKM Lokal Siap Gebrak Panggung Digital Dunia

Lestari Moerdijat: Modal AI, UMKM Lokal Siap Gebrak Panggung Digital Dunia

Mei 10, 2026
Kasus Pencabulan Guru Madin di Demak Terbongkar: Belasan Siswa Jadi Korban

Kasus Pelecehan Santriwati di Rembang Dihentikan, Ormas Brandal Alif Siap Dampingi Gratis

Mei 10, 2026
Geger! Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Rembang

Geger! Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Rembang

Mei 10, 2026

Recent News

Dua Remaja Jadi Korban Pembacokan di Jalanan, Polisi Buru Pelaku

Kuasa Hukum Korban Pembacokan Jekulo Tegaskan Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut

Mei 10, 2026
Lestari Moerdijat: Modal AI, UMKM Lokal Siap Gebrak Panggung Digital Dunia

Lestari Moerdijat: Modal AI, UMKM Lokal Siap Gebrak Panggung Digital Dunia

Mei 10, 2026
Kasus Pencabulan Guru Madin di Demak Terbongkar: Belasan Siswa Jadi Korban

Kasus Pelecehan Santriwati di Rembang Dihentikan, Ormas Brandal Alif Siap Dampingi Gratis

Mei 10, 2026
Geger! Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Rembang

Geger! Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Rembang

Mei 10, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com