• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Pesan Botok-Teguh Usai Sidang di PN Pati: “Demokrasi Tidak Harus Kriminalisasi”

Redaksi by Redaksi
Desember 24, 2025
in Regional
0
Pesan Botok-Teguh Usai Sidang di PN Pati: “Demokrasi Tidak Harus Kriminalisasi”
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto menjalani sidang perdana dalam kasus pemblokiran Jalur Pantura Pati-Rembang di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (24/12/2025). Agenda sidang yang dimulai pukul 9.00 WIB itu adalah pembacaan dakwaan.

Dalam sidang itu, Botok terlihat mengenakan baju putih, celana hitam, dan songkok hitam. Sedangkan Teguh memakai baju muslim warna putih, celana hitam, dan songkok hitam.

Usai sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, keduanya langsung menghampiri para simpatisan yang berada di dalam ruangan. Dalam kesempatan itu, Botok mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Pati atas dukungannya selama ini.

Baca juga: Seratusan Massa AMPB Kawal Sidang Perdana Botok Cs di PN Pati

“Terima kasih untuk masyarakat Pati atas dukungan dan doanya. Semua ini adalah demi rakyat Indonesia,” tegasnya.

Di belakangnya, Teguh lantas menimpali, “Demokrasi itu bukan kriminalisasi.” Setelahnya, keduanya langsung digelendeng menuju ruang tahanan.

Sekitar pukul 10.30 Botok dan Teguh lantas digiring menuju bus tahanan menuju Lapas Kelas IIB Pati. Mereka disambut lantunan selawat asyghil oleh para tahanan lainnya.

Selang beberapa saat, Teguh Istiyanto menyampaikan unek-uneknya kepada wartawan yang merekam momen itu. Dia menilai kasus tersebut merupakan upaya kriminalisasi.

”Demokrasi tidak harus kriminalisasi,” tegas Teguh.

Botok yang berada di belakangnya kemudian menyeletuk. Ia meminta kepada Presiden untuk menghentikan upaya kriminalisasi dan pembungkaman suara rakyat.

”Bapak Presiden stop kriminalisasi dan pembungkaman suara rakyat,” imbuh Botok.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak takut mengkritik pemimpin yang zalim dan arogan. Botok pun berterima kasih kepada masyarakat Kabupaten Pati yang mendukung pihaknya.

Baca juga: Botok dan Teguh jadi Tersangka, Advokat: Itu Serangan Balik pada Demokrasi

”Jangan takut mengkritik pemimpin yang dzolim yang arogan. Terima kasih masyarakat Pati yang kirim doa kepada kami. Jangan pernah takut mengkritik pemimpin yang zalim,” tandas dia.

Tak berhenti di sana, Teguh kemudian menimpali dengan meminta KPK untuk segera menetapkan tersangka kasus korupsi DJKA lainnya.

”Segera tetapkan tersangka korupsi,” tandas Teguh.

Diketahui, Botok dan Teguh dijadikan tersangka dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang setelah demonstrasi pengawalan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pati tentang pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Jumat (31/10/2025) lalu.

Mereka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemblokiran jalan umum, atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga dikenakan pasal 169 ayat 1 KUHP tentang ikut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: BotokPN Pati
Previous Post

Seratusan Massa AMPB Kawal Sidang Perdana Botok Cs di PN Pati

Next Post

Kuasa Hukum: “Pasal yang Didakwakan pada Botok Cs Pasal Sampah”

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kuasa Hukum: “Pasal yang Didakwakan pada Botok Cs Pasal Sampah”

Kuasa Hukum: "Pasal yang Didakwakan pada Botok Cs Pasal Sampah"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Oktober 15, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Geruduk Kantor Bupati Pati, Buruh: Harga “BO” Naik, Upah Harus Naik

UMK Pati 2026 Ditetapkan Rp2,48 Juta, Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Patuh

Desember 24, 2025
Bayi yang Dibuang di Tempat Sampah di Puri Pati Akhirnya Diasuh Keluarga

Bayi yang Dibuang di Tempat Sampah di Puri Pati Akhirnya Diasuh Keluarga

Desember 24, 2025
Resmikan Kantor PPA, Sekda Rembang: Bukti Negara Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Resmikan Kantor PPA, Sekda Rembang: Bukti Negara Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Desember 24, 2025
Dulu Atap Rumah Miring dan Bocor, Wagiran Senang Dapat Bantuan dari PT Djarum 

Dulu Atap Rumah Miring dan Bocor, Wagiran Senang Dapat Bantuan dari PT Djarum 

Desember 24, 2025

Recent News

Geruduk Kantor Bupati Pati, Buruh: Harga “BO” Naik, Upah Harus Naik

UMK Pati 2026 Ditetapkan Rp2,48 Juta, Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Patuh

Desember 24, 2025
Bayi yang Dibuang di Tempat Sampah di Puri Pati Akhirnya Diasuh Keluarga

Bayi yang Dibuang di Tempat Sampah di Puri Pati Akhirnya Diasuh Keluarga

Desember 24, 2025
Resmikan Kantor PPA, Sekda Rembang: Bukti Negara Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Resmikan Kantor PPA, Sekda Rembang: Bukti Negara Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Desember 24, 2025
Dulu Atap Rumah Miring dan Bocor, Wagiran Senang Dapat Bantuan dari PT Djarum 

Dulu Atap Rumah Miring dan Bocor, Wagiran Senang Dapat Bantuan dari PT Djarum 

Desember 24, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved