LINIKATA.COM, KUDUS – Semua aset hingga bangunan kantor biro perjalanan umrah Amanah Wisata Grup (AWG), yang beralamat di Dukuh Muneng, Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, disita oleh bank. Belasan Jemaah pun tidak dapat diberangkatkan ke Makkah, yang seharusnya diterbangkan Februari 2025.
Pantauan di lokasi Selasa (23/12/2025), pintu depan kantor telah terpampang spanduk peringatan. Spanduk tersebut bertuliskan bahwa aset bangunan berada dalam penguasaan dan pengawasan PT Bank Nano Syariah.
Salah seorang karyawan Biro AWG, Jumadi membenarkan bahwa aset dan bangunan kantor tempatnya bekerja telah disita perbankan sejak sebulan lalu. Penyitaan itu karena manajemen biro tidak mampu melunasi tanggungan angsuran di bank yang bersangkutan.
Baca juga: Antrean Haji di Pati Kini Berkurang dari 32 Jadi 26,4 Tahun
”Pemasangannya (spanduk penyitaan) sudah kurang lebih satu bulan lalu oleh bank,” ungkap Jumadi saat ditemui di lokasi, Selasa (23/12/2025).
Dijelaskannya, persoalan bermula pada Februari 2025, saat 80 calon jemaah dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci. Meski sudah melunasi seluruh biaya, puluhan jemaah tersebut gagal berangkat karena alasan kendala internal dari pihak biro.
Seiring berjalannya waktu, pihak biro sempat menjanjikan jadwal keberangkatan ulang. Namun, hingga akhir tahun 2025, tercatat masih ada 18 jemaah yang tidak kunjung diberangkatkan.
‘’Belasan jemaah tersebut akhirnya menuntut pengembalian uang (refund),’’ kata Jumadi.
Saat ini, Jumadi menyebutkan bahwa aktivitas pemberangkatan umrah terakhir kali dilakukan pada Oktober 2025 dengan hanya membawa 11 jemaah. Saat ini, kantor sudah berhenti beroperasi secara total dan tidak lagi melayani pendaftaran maupun pemberangkatan.
Salah satu Jemaah, Ahmadi (57) warga Desa Golantepus, Mejobo, Kudus, menegaskan, kedatangannya ke kantor biro umrah AWG berniat menagih uang yang telah disetorkan secara kekeluargaan. Tidak ada niatan untuk lapor pihak berwajib.
Baca juga: Biaya Pelunasan Haji di Pati Rp53 Juta, Batas Pembayaran Januari 2026
‘’Sama sekali tidak ada (niat lapor), selama ada iktikad baik atau kabar pengembalian uang dari pihak manajemen,’’ ungkap Ahmadi.
Disinggung kerugian yang ditanggung, Ahmadi pun tidak memberikan kejelasan secara pasti, namun dia menyebut nilainya cukup besar dan berarti bagi keluarga. Dengan demikian dirinya menuntut balik uang tersebut atau refund tanpa ada potongan apapun. Kecuali untuk biaya pembuatan paspor, pembelian koper maupun seragam.
‘’Tetapi jika tidak ada lagi iktikad, maka saya akan melangkah ke jalur hukum,’’ ungkapnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














