LINIKATA.COM, PATI – Seorang anggota polisi menjadi korban pembacokan oleh sejumlah pemuda di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Korban mengalami luka parah di kepala bagian belakang dan harus menjalani operasi.
Aksi brutal yang dilakukan pemuda Desa Karang, Kecamatan Juwana diduga bermotif balas dendam usai pemuda Desa Raci diduga melakukan penyerangan usai pertunjukan orkes dangdut di Desa Karang.
Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan, anggota Polresta Pati itu dibacok pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban berinisial PPS (26) diserang saat mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Tumpuk, Desa Raci.
Baca juga: Bahaya! 2 Gangster di Pati Rencanakan Perang, Pelaku Langsung Diamankan Polisi
“Korban dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor, lalu dibacok satu kali di bagian belakang kepala menggunakan senjata tajam jenis bendo,” kata AKBP Petrus saat gelar perkara di Mapolresta Pati, Selasa (16/12/2025).
Akibat serangan tersebut, PPS mengalami luka robek serius di kepala. Korban sempat meminta pertolongan warga sebelum dilarikan ke RS Budi Agung Juwana. Karena kondisinya berat, korban dirujuk ke RSUD Suwondo Pati dan harus menjalani operasi serta dirawat inap selama enam hari.
Tak hanya satu korban, lima menit sebelum kejadian itu, pelaku juga menyerang warga sipil berinisial ZI (19). Warga Raci itu dibacok di bagian punggung saat melintas di sekitar Taman Desa Raci.
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat menangkap para pelaku, yaitu AB (25), DM (25), dan AR, sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih berstatus buron (DPO).
Menurut penyelidikan, aksi kekerasan ini bermotif balas dendam, tapi korbannya dipilih secara acak. Para pelaku tersulut emosi setelah kakak ipar tersangka DM dikeroyok sekelompok pemuda yang dicurigai berasal dari Desa Raci.
“Para tersangka sengaja mencari pemuda dari Desa Raci. Sasarannya acak, siapa pun yang dianggap berasal dari Desa Raci langsung diserang,” jelas Wakapolresta.
Sebelum beraksi, keempat pelaku berkumpul di bawah pohon asem di Desa Karang untuk menyiapkan dua senjata tajam, masing-masing jenis bendo dan parang. Mereka juga mengonsumsi minuman keras jenis arak sebelum menuju lokasi kejadian.
Menurutnya, penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari Surabaya, Rembang, hingga di atas kapal saat salah satu pelaku hendak meninggalkan Pulau Jawa untuk mencari ikan.
Baca juga: Hendak Balap Liar Sambil Bawa Miras, 10 Pemuda di Pati Diamankan Polisi
“Pelaku ditangkap di rumah masing-masing. Ditangkap yang pertama di Surabaya, kemudian di Rembang. Kemudian yang satu mau ikut ini, apa, mencari ikan di luar Jawa. Alhamdulillah di kapal kita tangkap, sedang berangkat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














