• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Polres Rembang Bungkam Usai Gerebek Truk Tangki Minyak Ilegal

Redaksi by Redaksi
Desember 3, 2025
in Regional
0
Polres Rembang Bungkam Usai Gerebek Truk Tangki Minyak Ilegal

Truk tangki yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak ilegal di perbatasan Rembang-Blora. Foto: Istimewa

0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rembang melakukan penggerebekan terhadap sebuah truk tangki pengangkut minyak di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, pada Jumat (21/11/2025) lalu.

Penggerebekan tersebut dilakukan usai diketahui adanya aktivitas penambangan minyak mentah dan pengangkutan hasil tambang ilegal yang berada di wilayah hutan KPH Mantingan di perbatasan Kabupaten Rembang dan Blora.

Linikata.com sudah mencoba meminta konfirmasi kepada Kapolres Rembang, AKBP Danang Bagus Anggoro melalui pesan Whatsapp terkait terkait adanya penggerebekan itu. Namun, pihaknya menyarankan untuk meminta konfirmasi langsung kepada Kasat Reserse Kriminal (Reskrim).

Baca juga: KPH Mantingan Deteksi Ada 5 Tambang Minyak Ilegal di Perbatasan Rembang-Blora

“Silahkan konfirmasi dengan kasatrim dulu,” ucapnya dalam pesan singkat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar tidak merespon konfirmasi wartawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Linikata.com, usai dilakukan penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang orang masing-masing dua sopir truk dan satu kernet serta barang bukti truk milik PT. DN sebagai pengakut minyak mentah.

Minyak mentah dari Hutan Ngiri tersebut rencananya akan digunakan sebagai bahan campuran solar subsidi. Praktik ilegal ini sudah mulai masif selama setahun ini.

Minyak mentah dari pengeboran itu dibeli per liter Rp6.500 per liter. Minyak itu, oleh pengepul ditampung kemudian dioplos dengan solar subsidi yang diduga diperoleh dari hasil ngangsu di berbagai SPBU di Rembang.

Baca juga: Nomor Diblokir Meta, RSUD Rembang Ubah Nomor Layanan Pelanggan

Setelah minyak mentah dan solar tercampur, pengepul menjual kepada langganan yang diduga kuat sebagai agen penyalur resmi BBM dari Pertamina seharga Rp8.000 per liter.

Kemudian oleh oknum agen nakal tersebut, solar dijual lagi mulai Rp11 ribu per liter. Praktik ini dilatarbelakangi karena permintaan solar di pasaran tinggi, sementara kuota di SPBU dibatasi. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Polres RembangTambang Minyak Ilegal
Previous Post

Renovasi GOR Pesantenan Pati Senilai Rp5,6 M Hampir Rampung

Next Post

120 Lansia di Kudus Diwisuda Usai Sekolah Selama Tiga Bulan

Redaksi

Redaksi

Next Post
120 Lansia di Kudus Diwisuda Usai Sekolah Selama Tiga Bulan

120 Lansia di Kudus Diwisuda Usai Sekolah Selama Tiga Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Oktober 15, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Desember 15, 2025
Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Desember 15, 2025
Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Desember 15, 2025
Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Desember 15, 2025

Recent News

Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Desember 15, 2025
Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Desember 15, 2025
Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Desember 15, 2025
Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Desember 15, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved