LINIKATA.COM, KUDUS – Bocah cilik (Bocil) atau anak di bawah umur di Kabupaten Kudus, nekat melakukan kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) di halaman Masjid Nurul Haq, Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kaliwungu, AKP Deni Dwi Noviandi membenarkan adanya kejadian curanmor tersebut. Hanya, kata Dia, kali ini pelakunya anak-anak berusia 11 tahun. Beruntung, pelaku berhasil ditangkap setelah aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV masjid.
‘’Setelah ditangkap warga, kemudian diserahkan langsung kepada kami,’’ ungkap Deni, Jumat (28/11/2025) pagi.
Baca juga: Balap Liar, Lima Pelajar SMP-SMA di Kudus Diamankan Polisi
Dijelaskannya, peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, (26/11/2025) sekitar pukul 04.10 WIB. Saat itu korban, Ari Ustafian (41) memarkirkan sepeda motornya di halaman Masjid Nurul Haq sebelum melaksanakan Salat Subuh berjamaah.
Selesai salat, korban hendak pulang ke rumah, tapi motornya jenis Honda C100 berwarna hitam dengan Nomor Polisi K 5178 SB telah raib. Menyadari motornya hilang, korban segera memberitahukan kepada pengurus masjid, termasuk saksi Muhammad Saifullah (58).
Setelah diperiksa melalui rekaman CCTV masjid, terbukti bahwa sepeda motor tersebut diambil oleh seorang anak. Akibat kehilangan ini, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Pihak korban memilih untuk tidak langsung membuat laporan polisi saat itu.
Lanjutnya, kasus ini akhirnya terungkap sehari kemudian, pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Secara kebetulan, korban Ari Ustafian melihat sepeda motornya yang hilang sedang dikendarai oleh seorang anak kecil dalam kondisi mogok.
‘’Korbanpun segera menghampiri dan menanyai anak tersebut,’’ tuturnya.
Pelaku diketahui berinisial MA (11), kemudian dibawa ke rumah saksi Muhammad Saifullah untuk dimintai keterangan bersama warga sekitar. Pengurus masjid lantas menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Prambatan Kidul, yang diteruskan kepada Polsek Kaliwungu.
‘’Personil Polsek Kaliwungu segera mendatangi lokasi dan menerima penyerahan anak tersebut dari korban Ari Ustafian, disaksikan oleh Muhammad Saifullah dan Abdul Wahib,’’ paparnya.
Baca juga: Gerak Cepat Polisi Amankan Terduga Pelaku Pelecehan di Balai Jagong
Selanjutnya, anak yang diduga pelaku dibawa ke Kantor Polsek Kaliwungu untuk proses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.
“Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman kasus ini mengingat pelaku masih di bawah umur,” tutup Deni. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














