LINIKATA.COM, PATI – 725 warga Kabupaten Pati menjaminkan diri untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Permohonan itu diserahkan Tim Advokasi AMPB kepada Polresta Pati, Jumat (28/11/2025).
Bentuk dukungan ratusan warga itu berupa tanda tangan dalam surat permohonan yang disertai foto Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, ada pula surat jaminan dari istri kedua tersangka, tokoh masyarakat, serta para aktivis.
Tim Advokasi AMPB, Kristoni Duha, menyampaikan, dokumen yang mereka serahkan berisi permohonan pengalihan jenis penahanan ataupun penangguhan penahanan. Namun, pihaknya tidak bisa menemui Kapolresta Pati, karena menurut petugas, yang bersangkutan sedang dinas di luar daerah.
Baca juga: AMPB Desak DPRD Pati Tangguhkan Penahanan Botok Cs dan Massa Pro Sudewo
“Ini bukan hanya permohonan dari kami selaku penasihat hukum. Ini juga suara warga. Ada 725 orang yang turut menjamin. Semua KTP-nya kami lampirkan,” tegas Kristoni.
Kristoni menjelaskan, pihaknya berusaha secepat mungkin mengajukan penangguhan setelah masa penahanan di Mapolda Jateng selesai pada 20 November 2025 dan diperpanjang selama 40 hari sejak 21 November. Keputusan untuk bergerak lebih dulu diambil demi mengejar batas waktu administrasi.
“Harusnya dukungan bisa lebih banyak. Tapi kami ajukan dulu yang sudah lengkap, daripada menunggu lama dan masa penahanannya keburu jalan,” jelasnya.
Selain dari warga, lanjut dia, dukungan pada Botok dan Teguh juga datang dari Gabungan Aktivis Pati (GAP) yang telah mendesak DPRD Pati untuk ikut mengupayakan rekonsiliasi dan mekanisme restorative justice. Ada pula dari aktivis Pati lain yang juga telah mengupayakan rekonsiliasi dengan Bupati Pati Sudewo.
“Kami sangat berharap Kapolda mendorong penyelesaian lewat jalan damai, melalui rekonsiliasi atau restorative justice. Ini demi kebaikan bersama,” tuturnya.
Meski begitu, pihaknya masih mempersoalkan pasal yang dikenakan kepada keduanya, yaitu pasal pidana umum, bukan Undang-Undang Lalu Lintas.
“Dari kaca mata hukum, ini kurang tepat. Perbuatannya sudah diatur jelas di undang-undang lalu lintas, tapi yang dipakai justru undang-undang umum,” ujar Kristoni.
Baca juga: Bersedia Rekonsiliasi dengan Botok Cs, Sudewo Minta Syarat Ini
Di sisi lain, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Intelejen dan Keamanan (Intelkam) Polresta Pati, AKP Hartoyo membenarkan telah menerima adanya pengajuan penangguhan kepada dua tersangka. Surat tersebut sudah diterima dan akan disampaikan kepada pimpinan Polresta Pati.
“Surat penangguhan dan pengalihan tahanan sudah diterima dan bukti tanda terima,” jelasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














