LINIKATA.COM, KUDUS – Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) menjadi tuan rumah sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024, Kamis (27/11/2025). Regulasi ini menjadi payung hukum terbaru untuk menekan angka kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Hadir memberikan arahan, Anggota Komisi X DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Ia menekankan pentingnya kampus bertransformasi menjadi miniatur negara yang menjunjung tinggi martabat manusia.
“Ruang aman harus diciptakan. Regulasi ini menyasar segala bentuk kekerasan mulai dari fisik hingga verbal yang selama ini menjadi momok bagi mahasiswa,” jelas Lestari.
Baca juga: Lestari Moerdijat Tekankan Penanganan Kekerasan di Kampus Harus Fundamental
Lestari Moerdijat yang hadir sebagai pembicara kunci, menyebut kampus sedang dalam kondisi darurat. Ia menyoroti fenomena “gunung es” kekerasan yang kini kerap berujung fatal, seperti kasus bunuh diri mahasiswa akibat tekanan mental dan perundungan.
“Masalah ini sangat serius karena taruhannya nyawa. Kampus harus menjadi ruang aman karena martabat manusia adalah fondasi peradaban,” ujar wanita yang akrab disapa Rerie tersebut.
Baca juga: Perkuat Posisi di Indo-Pasifik, Lestari Moerdijat Dorong BIPA Jadi Tumpuan Diplomasi RI
Sementara itu, dari sisi teknis, Staf Akademik dan Kemahasiswaan LLDikti Kemendiktisaintek, Nur Diana, mengingatkan deadline implementasi aturan tersebut. Setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan paling lambat satu tahun setelah peraturan diterbitkan.
“Tidak ada pandang bulu dalam penerapannya. Baik mahasiswa, dosen, maupun jajaran pimpinan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Nur Diana. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














