LINIKATA.COM, PATI – Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati mengakui wilayah jalan yang disengketakan merupakan milik Desa Tambaharjo. Namun, pihaknya tetap pada pendirian yaitu jalan tersebut dibuat oleh nenek moyang warga Desa Payang dan selama ratusan tahun telah merawat jalan tersebut.
“Kalau wilayah, memang masuk wilayah Tambaharjo. Tapi yang membuat jalan ini ratusan tahun lalu adalah nenek moyang kami warga Desa Payang. Dan sampai perawatannya dilakukan warga Desa Payang,” katanya usai Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati di jalan sengketa, Rabu (26/11/2025).
Selain itu, lanjut dia, selama ini yang merawat jalan tersebut juga warga Desa Payang. Menurutnya, Warga Tambaharjo tidak pernah merawat jalan tersebut.
Baca juga: Ratusan Warga Kawal Pemeriksaan Setempat Jalan Sengketa Payang-Tambaharjo
“Untuk kerja bakti setiap minggu sekali warga Payang semua. Tidak pernah ada warga Tambaharjo itu bersih-bersih atau merawatnya sejak dulu sampai sekarang,” beber dia.
Makanya, dengan pengajuan gugatan itu, pihaknya meminta diberi hak untuk merawat jalan. Mengingat, pihaknya ingin membangun talut agar jalan beton tidak rusak. Setelahnya, pihaknya juga ingin mengajukan kenaikan status dari jalan desa ke jalan kabupaten.
“Saya hanya ingin diberi hak untuk merawat jalan ini saja. Hanya ingin membuat talut dan sesudahnya akan saya ajukan ke Pemda (Pemerintah Daerah) untuk dijadikan jalan kabupaten,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Desa Tambaharjo, Deddy Gunawan, menambahkan, pada 2017 sebenarnya sudah ada kesepakatan batas wilayah antara Deda Tambaharjo dan Payang. Pada tahun yang sama juga ada pemutakhiran peta Badan Informasi Geospasial (BIG) yang memastikan bahwa jalan sengketa berada di Desa Tambaharjo.
“Peta BIG itu untuk menjamin kepastian hukum wilayah. Nah dalam Peta BIG itu, semua desa yang berbatasan dengan Tambaharjo, baik Mulyoharjo, Payang, Tambahsari, Wonorejo, dan lain-lain sepakat memberikan stempel dan tanda tangan bahwa jalan ini masuk wilayah Tambaharjo,” katanya.
Baca juga: Fakta Persidangan Kasus Sengketa Tanah Untungkan Desa Tambaharjo Pati
Kemudian pada 2022, lanjut dia, ada lagi pemutakhiran peta wilayah desa. Namun, rupanya Desa Payang enggan menyepakati batas desa. Sedangkan desa lain di sekitar Payang menyepakati batas wilayah.
“Satu-satunya desa yang tidak mau tanda tangan adalah Desa Payang. Di satu sisi, kita cek peta Desa Payang itu ada tanda tangan semua desa yang berbatasan termasuk Tambaharjo. Artinya, berdasarkan kesepakatan, wilayah Desa Payang tidak termasuk jalan sengketa,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ














