LINIKATA.COM, KUDUS – Inspektorat Kabupaten Kudus tengah mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli), pada penyaluran Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) senilai Rp1 juta per bulan. Hingga Senin (24/11), sudah ada sekitar 40-an guru madrasah diniyah sebagai penerima bantuan keuangan tersebut dimintai klarifikasi.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, membenarkan adanya permintaan klarifikasi terhadap puluhan tenaga pendidik yang dimintai iuran dan kepala madrasah yang diduga memungut iuran yang tidak transparan tersebut. Hanya saja, hingga saat sekarang belum ada pihak yang secara resmi membuat laporan.
‘’Kami masih dalam proses pendalaman dan pengumpulan data. Sekitar 40 penerima manfaat sudah kami mintai klarifikasi,’’ ujar Eko Djumartono, saat dihubungi Senin (24/11/2025) siang.
Baca juga: Setelah Tunggu Sembilan Bulan, SD 2 Purwosari Kudus Akhirnya Dibenahi
Menurut Eko, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui memang ada penarikan iuran bulanan yang dibebankan kepada guru dan kepala sekolah. Besaran iuran tersebut bervariasi, berkisar antara Rp2000.000 hingga Rp300.000 per orang setiap bulannya. Namun iuran tersebut dinilai tidak terbuka untuk penggunaannya.
Kasus ini mencuat setelah adanya keluhan salah satu guru yang merasa keberatan dengan iuran tersebut. Terutama karena minimnya transparansi dalam pengelolaan dananya. Beberapa guru juga mempertanyakan legalitas pungutan tersebut.
‘’Jika memang terbukti ada pungutan yang melanggar aturan, tentu akan diberi peringatan tegas. Meski nantinya tidak sampai pada jalur hukum,’’ tegas Eko.
Inspektorat juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kudus serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) untuk mencegah kejadian serupa terulang. Maka perlu adanya pengawasan dan imbauan, agar sekolah maupun madrasah tidak melakukan praktik yang merugikan penerima manfaat TKGS.
Adapun teknik penyaluran TKGS di Kabupaten Kudus, sebelumnya melalui rekening sekolah atau madrasah, kemudian dibagikan secara tunai kepada guru. Skema tersebut dinilai rawan terjadi pemotongan, sehingga sistem penyaluran diubah dengan mengirimkan dana langsung ke rekening guru.
Baca juga: Lindungi Guru dari Kasus Hukum, Pemkab Kudus Siapkan Tim Khusus
Namun, celah masih ditemukan karena oknum kepala madrasah tetap meminta setoran, dengan alasan pemerataan dan ancaman tidak diajukan lagi dalam pencairan berikutnya.
“Sekarang kan sudah di rekening masing-masing, begitu sudah dapat mereka diundangai, dengan alasan pemerataan dan sekaligus diancam kalau ga ngasih ga diajukan lagi (pencairan TKGS),’’ terangnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














