LINIKATA.COM, PATI – 117 penyandang disabilitas di Kabupaten Pati dapat bantuan kursi roda dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Bencana Alam (Rehabsos), pada Dinsos P3AKB Pati, Joko Santoso mengatakan, bantuan kursi roda ini diprioritaskan untuk penerima manfaat disabilitas fisik, di antaranya cacat kongenital, polio, cerebral palsy, pengidap stroke, hingga pasca-kecelakaan yang diamputasi dan tidak bisa jalan.
“Ada pula bantuan kursi roda untuk lansia yang perlu bantuan karena tidak bisa produktif. Kami prioritaskan kedua, karena yang pertama disabilitas yang benar-benar lumpuh,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: 116.559 Warga Pati Terima Bantuan Beras 20 Kg dan 4 Liter Migor
Untuk lansia, lanjut dia, yang mendapatkan bantuan kursi roda tertuju pada yang benar-benar tidak bisa beraktivitas produktif. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan bantuan kursi roda bagi kedua kategori tersebut yang membutuhkan dengan mekanisme yang ditetapkan.
“Penyaluran sudah hampir semua, kurangnya didistribusikan ada 21, Tlogowungu ada 4, Gunungwungkal ada 3, Pati Kota ada 7, Juwana ada 4. Akan diberikan nunggu usulan berikutnya,” terangnya.
“Bantuan kursi roda bentuk support pemda (pemda) sehingga Dinsos untuk mengalokasikan kegiatan yang tertuju untuk disabilitas, khususnya disabilitas fisik agar bisa optimal dalam kehidupan sehari-hari,” lanjut dia.
Ia menyampaikan alur bantuan sosial bagi penyandang disabilitas, meliputi pengisian google form. Kemudian mengajukan proposal yang berisi surat permohonan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA), fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tidak mampu, surat keterangan disabilitas dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)/rumah sakit, serta foto full badan penyandang disabilitas.
Baca juga: Kuota Solar Tinggal 20 Persen, Pemkab Pati Ajukan Penambahan
Ia menambahkan, berkas tersebut kemudian dipastikan melalui Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) masing-masing wilayah. Setelah itu, bantuan kursi roda bisa didistribusikan ke penerima manfaat.
Diketahui, bantuan kursi roda yang masih ada ini akan disalurkan ke penerima manfaat dalam waktu dekat di Pendopo Kantor Bupati Pati. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














