LINIKATA.COM, PATI – Rapat Panitia Khusus (Pansus) hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati diwarnai kericuhan, Kamis (2/10/2025). Bahkan, salah satu handphone (HP) wartawan Pati ditampel hingga terbanting oleh seseorang yang diduga salah satu massa pendukung Bupati Pati Sudewo.
Kejadian itu dialami wartawan Tribun Jateng Mazka Hauzan Naufal. Ia mengalami peristiwa tersebut saat hendak mengambil gambar kericuhan di depan gerbang selatan Gedung DPRD Pati sebelum sidang pansus digelar. Yang bersangkutan ingin meliput pentolan Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto yang dikeroyok massa.
Awalnya, Mazka merekam detik-detik Teguh Istiyanto dikeroyok massa yang diduga pendukung Bupati Pati Sudewo di depan gerbang selatan DPRD Kabupaten Pati.
Baca juga: Pria Bersajam Datangi Posko MPB, Tantang Massa Berujung Dikeroyok
Setelah itu, massa beralih ke gerbang Utara DPRD Kabupaten Pati. Di momen tersebut, seorang pria berkaus putih datang dari arah belakang.
Tiba-tiba pria tersebut menampel Hp Mazka yang tengah merekam hingga terbanting ke tanah. Mazka pun langsung mengambil HP-nya dan bergegas menghampiri pria tersebut sambil merekam.
”Aku wartawan, Mas. Aku wartawan, Mas. Tak video pokoe (pokoknya). Dibanting HP-ku ya,” kata Mazka dalam video yang tersebar di sejumlah grup WhatsApp (WA).
Ketika diwawancara, Mazka mengaku lelaki tersebut sempat melarang merekam sebelum membanting HP-nya.
”Dia sempet melarang sebelum membanting HP saya,” tutur Mazka.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati Much Noor Effendi menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Dipukuli Massa di Depan Kapolresta Pati, Koordinator MPB Pertanyakan Kinerja Polisi
”Bahwa tindakan apapun yang menghalangi kinerja wartawan merupakan tindak pidana. Sesuai UU nomor 40 tentang Pers,” tutur dia.
Ia pun menyayangkan kejadian tersebut. Mengingat peristiwa ini bukan pertama kali terjadi di Kabupaten Pati. Sebelumnya, dua wartawan di Kabupaten Pati juga mengalami tindakan penghalangan saat mencoba meminta keterangan Eks Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung usai sidang pansus beberapa waktu lalu.
”Kalau tidak ada itikad baik ya akan ditindaklanjuti ke proses hukum. Kita sudah mendeteksi pelaku dan dia merupakan bagian massa yang ribut di depan Gedung DPRD,” tandas dia.
Editor: Ahmad Muhlisin
 
			 
                                
 
                                
 
							











