LINIKATA.COM, PATI – Panitia khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akan memeriksa Bupati Pati Sudewo, Kamis (2/10/2025). Mereka bakal mendalami 12 dugaan kejanggalan kebijakan Sudewo.
Wakil Ketua Pansus, Joni Kurnianto, memaparkan, rapat pansus besok hanya memeriksa Bupati Pati Sudewo. Sehari setelahnya, pihaknya bakal mengundang Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan Penjabat (Pj) Sekretariat Daerah (Sekda), Riyoso.
”Jadwal besok Pak Bupati. Pak Wakil Bupati Pati Jumat pagi. Pak Plt (Pj) Sekda setelah (salat) jumatan,” ujar Joni usai rapat pansus di Ruang Banggar, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Pansus Temukan Kejanggalan Pelantikan Direktur dan Dewas RSUD Soewondo
Untuk berbagai pertanyaan yang akan diajukan kepada Sudewo, Joni mengatakan draftnya baru akan dirapatkan bersama anggota pansus.
”Kita rapat internal dulu. Besok khusus pak Bupati. Pagi jam 9 mungkin jam 10,” tandas dia.
Diketahui, Pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo mendalami 12 poin dugaan kejanggalan kebijakan Bupati Pati Sudewo selama menjabat. Poin-poin tersebut meliputi pengangkatan Direktur RSUD, mutasi, promosi dan demosi serta rangkap jabatan yang diduga nepotisme dan tidak sesuai kompetensi serta tidak mengindahkan sistem merit.
Baca juga: Anggota Pansus Pertanyakan Keabsahan Sunarwi jadi Plt Ketua Baznas Pati
Lalu, proses pengadaan barang-jasa, proyek infrastruktur prioritas pembangunan, kebijakan tidak aspiratif atau tidak berpihak pada masyarakat, pemutusan kontrak 220 tenaga honorer RSUD, dan penggantian slogan Kabupaten Pati secara sepihak.
Kemudian, mempersulit pelayanan publik karena belum membayar PBB-P2, melanggar sumpah janji, arogan, dan intimidasi kepada masyarakat, pembohongan publik, pengangkatan Pj Sekda yang diduga bermasalah dan kebijakan pengelolaan Baznas. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin