LINIKATA.COM, PATI – Fakta baru terbongkar dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati di ruang banggar, Kamis (18/9/2025).
Rapat yang menghadirkan tiga notaris itu memunculkan temuan sejumlah anggota tim sukses Bupati Pati Sudewo hingga istri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Riyoso ditunjuk menjadi notaris khusus untuk meresmikan Koperasi Desa alias Kopdes Merah Putih.
Salah satu notaris, Rekowarno, mengungkapkan, dalam rapat pada 5 Maret 2025, Bupati Pati Sudewo menunjuk lima notaris untuk membantu membentuk 406 Kopdes Merah Putih di Pati.
Baca juga: Anggota Pansus Pertanyakan Keabsahan Sunarwi jadi Plt Ketua Baznas Pati
”Notaris yang ditunjuk ada lima dengan koordinator Febia. Febia Khoirunnisa adalah tim sukses Sudewo. Dia Ketua lama Ikatan Notaris Indonesia Pati,” ungkap Rekowarno.
Lima notaris tersebut sudah mendapatkan jatah di sejumlah kecamatan dan salah satunya adalah istri Pj Sekda Pati Riyoso.
”Kecamatan Trangkil Bu Aryani, Sukolilo Bu Febia, Dukuhseti dan Margoyoso itu Bu Arum. Bu Arum itu Bu Riyoso (istri Pj Sekda). Terus adik Bu Febia, Johan. Kemudian Bu Rina Tatang juga masuk,” lanjut dia.
Menurutnya, penunjukan ini tak sesuai dengan regulasi dari Pemerintah Pusat. Sesuai aturan, tak ada batasan notaris yang diperbolehkan untuk menangani pembuatan akta notaris Kopdes Merah Putih.
Selain itu, proses ini juga tidak transparan. Mengingat, pengumuman pendaftaran notaris untuk penanganan Kopdes Merah Putih dinilai mendadak.
”Pada 5 Maret 2025 sosialisasi di Pendapa Kabupaten Pati 5 NPAK ditunjuk Bupati Pati untuk menangani Kopdes Merah Putih. Sebenarnya 8 April 2025 ada pengumuman di Indonesia. Tapi Kabupaten Pati baru tanggal 12 April. Sehingga hanya beberapa yang memengaruhi syarat,” ungkap dia.
Baca juga: Riyoso Bantah Kebijakan Sudewo Terkesan Ingin Hapus Peninggalan Bupati Sebelumnya
Ia memaparkan, sebenarnya 14 notaris di Kabupaten Pati memenuhi syarat untuk pembuatan akta notaris Kopdes Merah Putih. Namun, Bupati Pati hanya menunjuk lima notaris.
”Ini terjadi ketidak kelaziman. Kabupaten lain tidak seperti itu. Mestinya OPD dipertemukan dengan pengurus daerah melakukan MoU. Itu tidak terjadi di Pati. Karena sudah dikondisikan,” tegas dia.
Dalam berjalannya waktu, INI Kabupaten Pati melakukan protes dan masih tersisa dua kecamatan yang belum tertangani. Akhirnya sembilan notaris lainnya ditawari. Namun sejumlah notaris enggan lantaran mengaku sakit hati. Hanya tiga notaris yang mau menangani.
”Termasuk saya (yang sakit hati),” kata dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin
 
			 
                                
 
                                
 
							











