LINIKATA.COM, PATI – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muhammadun mempertanyakan keabsahan penunjukan Sunarwi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pati. Jika tidak sah, maka kedudukannya sebagai amil (orang yang mengurus zakat) juga ikut tidak sah.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyoroti penunjukan Sunarwi oleh Bupati Pati Sudewo untuk menggantikan Imam Zakarsi yang meninggal dunia pada 22 April 2025. Mengingat, latar belakang Sunarwi adalah politisi dan pengurus koperasi.
“Pak Narwi ini, kan dulu seorang politisi kemudian koperasi, tiba-tiba ditugasi untuk mengurus hal-hal yang sangat urgen karena ini menyangkut masalah zakat. Zakat ini urusan tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat,” kata Muhammadun saat saat Rapat Pansus di Ruang Banggar, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Riyoso Bantah Kebijakan Sudewo Terkesan Ingin Hapus Peninggalan Bupati Sebelumnya
Soal dugaan tidak punya latar belakang tidak pernah mengurus zakat dan infak, Sunarwi membantahnya. Dia mengungkapkan bahwa sebelum ditunjuk jadi Plt Ketua Baznas Pati, ia merupakan pengurus Unit Pelaksana Infak dan Zakat (UPIZ) dan Takmir Masjid Al-Aqsho, Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso.
“Sebelum di Baznas, saya menjadi pengurus UPIZ. Jadi UPIZ itu di setiap sekolah dan masjid itu ada,” ungkapnya.
Sunarwi mengaku ditunjuk jadi Plt Ketua Baznas Pati karena masuk tim transisi pemerintahan Bupati Pati, Sudewo. Dari situ, ia kemudian ditawari dan kemudian menyetujui jabatan tersebut.
“Setelah bincang-bincang dan diskusi, kalau memang ini bisa jadi sarana ibadah ya tak pikirkan dulu. Dan beberapa hari kemudian saya menyetujui,” beber dia.
Dari jawaban itu, Muhammadun kembali mempertanyakan posisinya, karena pimpinan Baznas harus ada seleksi yang panjang sebelum akhirnya menerima surat keputusan (SK) Bupati. Menurutnya, pengurus Baznas berkedudukan sebagai amil yang harus paham aturan zakat.
“Setahu saya menjadi Ketua Baznas harus melalui seleksi yang panjang. Yang kemudian nanti di-SK-kan oleh Bapak Bupati. Pernah bapak mengikuti seleksi tersebut? Saya khawatir kalau ini tidak sah SKnya, menerima sesuatu sebagai amil itu tidak sah,” tegas dia.
Sunarwi kembali menjelaskan, jika untuk jabatan Ketua Baznas Pati baru akan diadakan seleksi mulai Oktober 2025 nanti. Dia mengaku hanya diminta membantu sebagai pelaksana tugas, bukan Ketua Baznas Pati secara definitif.
Baca juga: Anggaran DPUTR Pati Meroket dari Rp200 M Jadi Rp455 M, Akomodir Kebijakan Sudewo
“Saya ini ditunjuk sebagai Plt bukan menggantikan sebagai pimpinan. Untuk SK yang dikeluarkan Pak Bupati sebagai Plt Ketua Baznas, untuk keabsahannya sudah diperiksa sesuai aturan,” jelasnya.
Sunarwi juga menjelaskan bahwa penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua Baznas Pati telah dikaji oleh Bupati Pati Sudewo dan tim. Hanya saja, Sunarwi tidak tahu timnya dari mana.
“Masalah seleksi Plt penugasan ini dilakukan Pak Bupati dan sudah didiskusikan dengan timnya bahwa penunjukan Plt Ketua Baznas tidak melalui seleksi. Jadi Pak Bupati ini untuk mengeluarkan SK Plt melalui beberapa kajian, itu tim dari pak Bupati, saya tidak bisa menjawab,” beber Sunarwi. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin