LINIKATA.COM, KUDUS – Petani di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus menyepakati larangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus di area persawahan setelah adanya korban jiwa. Kesepakatan ini merupakan hasil rapat koordinasi di Aula Kantor Kecamatan Kaliwungu, Selasa (16/9/2025) baru-baru ini.
Camat Kaliwungu, Satria Agus Himawan mengatakan, sebenarnya penggunaan setrum listrik untuk jebakan tikus, sudah dilarang sejak lama. Namun, masih ada beberapa petani yang masih nekat, hingga menimbulkan korban jiwa belum lama ini.
“Setelah ini nanti kita buat surat pernyataan bersama, melibatkan camat, PLN, Polsek, Danramil, Pemdes dan petani supaya aturan ini bisa ditegakkan,” ucapnya.
Baca juga: Seorang Pemuda Meninggal Setelah Kesetrum Jebakan Tikus di Sawah
Dalam kesempatan itu, Satria juga meminta pihak PLN, agar menyisir lahan-lahan pertanian yang masih memasang jebakan listrik, baik legal maupun ilegal, bahkan yang menggunakan mesin genset.
“Menggunakan genset atau apapun (adanya aliran Listrik) tidak ada bedanya,” tegasnya.
Sementara Penyuluhan Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Kaliwungu, Hamidi menyampaikan, terdapat beberapa solusi alternatif yang lebih aman, untuk menangkal hama tikus masuk ke area persawahan, seperti memanfaatkan bahan kimia rodentisida.
“Meskipun tidak seefektif setrum, namun jauh lebih aman dan meminimalisir dampak,” tuturnya.
Pengendali hama dan penyakit tanaman, Sucipto menambahkan, ada beberapa Solusi lain untuk menangkal hama padi. Salah satunya sistem gropyokan. Mengingat penyebab hama tikus menyerang sawah di area Kaliwungu, lantaran terjadinya normalisasi sungai wulan.
“Saya sudah mengecek ke lahan, dan memang terjadi normalisasi. Jadi tikus buat sarang di lahan petani,” tuturnya.
Solusi lain, pemanfaatan burung hantu dan melarang perburuan ular dan biawak, serta pemanfaatan rodentisida. Selain itu, pembersihan lahan yang menjadi sarang tikus.
Baca juga: Dua Konser Musik Hari Jadi Ke-476 Kudus Batal, Ini Alasannya
“Banyak eceng gondok, sampah yang menyebabkan sawah di Kaliwungu jadi sarang tikus, sehingga menyerang lahan petani,” imbuhnya.
Sementara Kepala Desa Gamong, Nuryanto, yang mewakili petani, menyatakan sepakat dengan larangan penggunaan setrum tikus. Namun, pihaknya meminta ada tindakan nyata dari edaran tersebut, supaya semua petani bisa menaati aturan tersebut.
“Harus ada langkah nyata seperti penyisiran PLN pada petani yang masih pasang setrum listrik karena berkaitan dengan nyawa manusia,” tutupnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin
 
			 
                                
 
                                
 
							











