LINIKATA.COM, PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengaku kecewa dengan sikap Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal, mereka sudah jauh-jauh ke Jakarta untuk meminta petunjuk terkait proses Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto, kecewa dengan jawaban-jawaban yang diberikan pihak Kemendagri. Meski jawaban yang diberikan terkesan lugas, tapi yang menjawab adalah pejabat level bawah yang tidak berwenang memberikan keputusan final.
“Ini, kan kasus nasional, tapi yang menjawab bukan pejabat selevel direktur. Jawabannya pun banyak yang mentah, tidak bisa menjawab pertanyaan inti,” beber Joni saat ditemui di Ruangan Fraksi Demokrat, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Temui Anggota Pansus Pemakzulan Sudewo, MPB Antisipasi Ada Permainan di Elit
Bahkan, lanjut Joni, secara non-formal ada pengakuan dari pihak Kemendagri bahwa kebijakan Pemkab Pati memang salah.
“Tapi itu bukan jawaban resmi. Lalu apa gunanya pansus jauh-jauh ke Jakarta kalau hanya dikasih jawaban begitu?” ujarnya.
Selain itu, Joni juga menilai Kemendagri dan BKN tidak transparan bahkan terkesan menutup-nutupi informasi krusial terkait polemik pemerintahan di Pati
“Contohnya saat kita tanyakan soal pemblokiran RSUD Soewondo yang tiba-tiba dicabut, BKN tidak bisa memberikan penjelasan jelas. Bahkan surat dari Kemenkes yang katanya jadi dasar pembukaan pemblokiran layanan, sampai sekarang tidak ditunjukkan ke kita,” tegas Joni.
Joni menilai, sikap tersebut justru memperkeruh suasana di Pati yang sempat memanas usai demontrasi pada 13 Agustus lalu.
“Seolah-olah pemerintah pusat ini tidak mengerti kondisi genting di daerah. Harusnya mereka memberi kepastian, bukan malah membuat situasi semakin panas,” kritiknya.
Atas pengalaman buruk itu, DPRD Pati berencana melayangkan surat protes resmi kepada BKN dan Kemendagri.
Baca juga: Pansus DPRD Pati Temukan Bukti Dugaan Nepotisme Torang Manurung di RSUD Soewondo
“Kita ini bukan mencari sensasi, tapi mencari kebenaran. Pansus Hak Angket itu dibentuk untuk menggali fakta, bukan menjustifikasi. Kalau memang benar katakan benar, kalau salah katakan salah. Jangan ditutup-tutupi,” tegas Joni.
Ia menambahkan, pansus masih punya waktu hingga 6 November 2025 untuk menuntaskan kerja 60 hari. Namun, jika pemerintah pusat terus memberikan jawaban abu-abu, ia khawatir proses klarifikasi hanya akan menghabiskan waktu tanpa hasil nyata. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin