LINIKATA.COM, PATI – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut Bupati Pati, Sudewo berpeluang besar bisa dimakzulkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Hal ini dia sampaikan usai menghadiri rapat pansus di ruang banggar, Senin (25/8/2025).
Menurut Bivitri, pansus ini masih perlu mendalami materi pemakzulan Sudewo agar memenuhi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Hal tersebut diperlukan agar hasil dari pansus ini nantinya tidak ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
“Masukan kami tadi tinggal betul-betul mendetailkan saja supaya tidak ditolak Mahkamah Agung. Makanya saya membawa putusan-putusan lama untuk mencegah jangan sampai ada penolakan dari Mahkamah Agung,” terangnya yang hadir bersama Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Junaidi itu.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Angkat Bicara Soal Pansus DPRD Pati
Bivitri menyebut, pegangan utama pansus adalah menemukan adanya pelanggaran sumpah jabatan, yaitu melaksanakan konstitusi dan aturan perundangan-undangan. Pertama, pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai 250 persen.
“Apakah partisipatif atau tidak? Itu sangat-sangat penting dan jadi dasar yang sangat kuat. Karena aturan soal partisipatif itu jauh lebih detail di UU Pemda,” katanya.
Kedua, mengenai kebijakan mutasi dan demosi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Sudewo, menurut Bivitri, itu tidak sesuai dengan aturan perundangan-undangan.
“Ada yang sudah dilantik 8 Mei, ternyata surat keluar tanggal 16 Mei. Bahkan ada beberapa orang yang sudah dilantik tapi sebenarnya suratnya belum keluar, peraturan teknisnya. Itu semua bisa dijadikan dasar ke Mahkamah Agung,” sebutnya.
Untuk pengajuan Pemakzulan Bupati Sudewo ke Mahkamah Agung, Bivitri menyebut peluangnya besar sekali bakal disetujui.
“Sebenarnya tergantung proses (peluang diterima MA). Sejauh ini kalau melihat dasar yang saya sebutkan, menurut saya peluangnya besar sekali,” tegasnya.
Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan, tujuannya mengundang pakar Hukum Tata Negara adalah untuk menilai tahapan pansus sudah benar atau belum, dan mengkonsultasikan beberapa temuan dugaan pelanggaran Bupati Sudewo.
“Ada temuan kita konsultasikan ke Ahli Tata Negara karena beliau ahlinya di bidang itu,” katanya.
Baca juga: Masyarakat Pati Bersatu Minta Sudewo Jangan Melarikan Diri dari Panggilan KPK
Secara umum, lanjut Bandang, masyarakat bisa menilai arahnya pansus dan ke depan hasilnya seperti apa. Makanya, dia meminta warga Pati untuk terus mengawal jalannya pansus.
“Kami berharap masyarakat Pati kawal kita. Jangan sampai ada yang masuk angin. Pokoknya jangan sampai kendor, jangan sampai ninggalin kita,” imbuhnya. (LK1)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ