LINIKATA.COM, PATI – Seminggu sudah Bupati Pati, Sudewo tak muncul di hadapan publik setelah demonstrasi pada Rabu, 13 Agustus lalu. Hari ini, Rabu (20/8/2025), dia kembali absen dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dengan agenda Penyampaian Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah Terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pati Tahun 2025-2029.
Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, juga tak tampak dalam rapat paripurna yang dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Pati, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para Camat itu. Bupati Pati diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyampaikan, Bupati Pati, Sudewo sudah tak hadir dalam dua agenda Rapat Paripurna yang dijadwalkan DPRD Pati.
Baca juga: Demo Pati Jilid 2 Batal, Husein Klaim Sudah Damai dengan Bupati Sudewo
“Mungkin ada kepentingan atau keperluan di luar kota. Yang jelas dari eksekutif ada perwakilan. Kemarin diwakili Wakil Bupati, hari ini diwakili oleh Pak Pj Sekda,” katanya.
Saat ditanya soal alasan Bupati Sudewo selalu izin dalam dua rapat paripurna, Ali mengaku tidak tahu.
“Yang jelas beliau izin by telepon bahwasannya Pak Bupati tidak bisa hadir dalam rapat paripurna,” beber dia.
Soal keberadaan Sudewo, Ali juga mengaku tidak tahu. Saat awak media mendesak apakah ada kaitannya dengan Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Ali menampiknya.
Menurutnya, Pansus Hak Angket DPRD Pati tidak ada kaitannya dengan Bupati. Pansus bekerja sesuai tupoksinya dan punya waktu 60 hari.
“Pansus yang dipedomani, kan, hasil dari penyidikan dan penyelidikan dari data-data yang diperoleh, dan nanti diputuskan hasilnya. Pansus juga tidak bisa mengandai-andai, tidak bisa berpihak. Pansus Harus berdiri sesuai koridornya,” tegas Ali.
Ali menghormati keputusan Bupati Sudewo tak bisa hadir dalam rapat paripurna. Mengingat, pembahasan RPJMD ini sudah tak bisa ditunda lagi karena ada batasan waktunya. Sesuai aturan yang berlaku, RPJMD harus selesai paling lambat enam bulan setelah bupati dilantik.
Baca juga: 2 Rumah Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati Diintai Mobil Berpelat Palsu
“Lha, ini pas enam bulan hari ini. Setelah RPJMD dievaluasi Gubernur Jateng, kemudian sesuai aturan harus disampaikan dalam rapat paripurna, hari ini kita sampaikan. Jadi meskipun diwakili Pj Sekda, boleh,” beber Ali.
Saat hendak dimintai keterangan oleh awak media, Pj Sekda Pati, Riyoso menolak dan memilih menghindar dengan segera meninggalkan ruang Rapat Paripurna DPRD Pati.
“Bapak (Bupati) ke luar kota, menghadiri acara Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) karena beliau sebagai wakil ketua,” ucapnya sambil meninggalkan awak media. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin