LINIKATA.COM, PATI – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) turun ke Kabupaten Pati usai demonstrasi untuk menuntut Sudewo lengser dari jabatan Bupati Pati berlangsung ricuh, Rabu (13/8/2025). Mereka mendalami dugaan penanganan unjuk rasa tak sesuai prosedur.
Dalam unjuk rasa itu, polisi harus menembakkan gas air mata beberapa kali ke arah pendemo karena semakin tak terkendali. Akibatnya, ada sekitar 60 orang yang harus dirawat di rumah sakit. Tak hanya itu, ada sekitar 22 orang yang ditangkap polisi karena diduga jadi provokator.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM & Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan, pihaknya sudah tiba di Pati sejak Kamis (14/8/2025) kemarin untuk mengumpulkan berbagai informasi terkait kericuhan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati. Mereka juga melakukan klarifikasi kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati terkait langkah-langkah pengamanan yang dilakukan oleh aparat keamanan atas aksi unjuk rasa pada 13 Agustus.
Baca juga: Pansus DPRD Pati Dalami 12 Dugaan Pelanggaran Sudewo
“Kami juga mencari informasi berapa kekuatan (personel) yang dikerahkan, satuan apa saja yang disiagakan, apakah prosedur-prosedurnya dijalankan dengan benar apa tidak, apakah ada tindakan-tindakan kekerasan yang berlebihan, misalnya ada penyiksaan,” bebernya di Mapolresta Pati, Jumat (15/8/2025).
Saat ini, pihaknya sudah mengumpulkan informasi dari media massa, video-video yang beredar, dan laporan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Dari data itu, pihaknya kemudian melakukan klarifikasi kepada Polresta Pati untuk mendapatkan informasi yang berimbang.
“Komnas HAM harus melihat dari dua sisi. Apa yang disampaikan warga, itu kemudian kita klarifikasi kepada pihak kepolisian, sehingga menjadi berimbang,” kata Pramono.
Baca juga: Tembakkan Gas Air Mata Sampai Masjid, LPBH NU Pati: Polisi Jangan Represif
Setelah dari Polresta Pati, pihaknya langsung bergeser ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo untuk menjenguk korban luka demo. Mereka akan melihat kondisi korban yang harus mendapatkan perawatan intensif karena harus opname.
“Kami ingin memastikan kondisi korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit. Kami akan cek siapa yang menanggung biaya perawatan. Itu, kan penting karena warga berhak mendapatkan pemulihan,” tuntasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin