LINIKATA.COM, PATI – Pelaku pembunuhan RK (34), yaitu Adi Wibisono (34) terancam pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Motif penghilangan nyawa dipicu persoalan asmara yang melibatkan pelaku, korban, dan istri pelaku.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan, pelaku sudah mengakui bahwa dirinya memang merencanakan menghabisi nyawa korban setelah tahu dia selingkuh dengan istrinya. Perselingkuhan itu berawal dari ajakan bersetubuh bertiga (3some) tapi kemudian korban dan sang istri malah main belakang.
Perselingkuhan itu diketahui pelaku saat dirinya pulang dari merantau dari Jakarta. Waktu itu, Adi mengecek ponsel istrinya dan mendapati chatan mesra dengan korban. Kemudian menemukan foto istrinya dengan korban di salah satu hotel di Pati.
Baca juga: Ajakan 3Some Pembawa Petaka, Warga Kayen Dibunuh dan Mayat Dibuang ke Jurang
“Setelah ditanya pelaku, istri mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali,” ungkapnya saat jumpa pers di Mapolresta Pati, Selasa (30/7/2025).
Setelah mendapat pengakuan dari sang istri itu, lanjut Kapolres, pelaku lantas mengajak korban untuk mabuk-mabukan di rumah orang tua pelaku. Saat sedang mabuk, mereka kemudian cekcok dan pelaku kemudian punya niatan membunuh korban.
“Saat itu pelaku memukul kepala bagian belakang korban dengan batu sebanyak tiga kali hingga tewas di tempat,” bebernya.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, jasad korban dilucuti, diikat menggunakan tali, dimasukkan ke dalam karung, lalu dibawa menggunakan sepeda motor untuk dibuang ke jurang.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 26 Juli 2025 di rumah ayahnya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua unit sepeda motor, batu yang digunakan memukul korban, karung pembungkus jasad, pakaian korban dan pelaku, serta bantal berlumur darah,” jelas Kombes Jaka.
Baca juga: Mayat dalam Karung di Kayen Ternyata Korban Pembunuhan
Sebelumnya, orang tua korban, Sutikno, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa anaknya. Dia masih tak menyangka bahwa mayat yang ditemukan di jurang itu adalah buah hatinya.
“Harapan kalau orang seperti hewan, ya, yang pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Nyawa harus balikkan nyawa,” tegasnya, saat ditemui di rumah duka, Desa Beketel, Selasa (29/7/2025). (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin