LINIKATA.COM, PATI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kayen menangkap pelaku pencurian sepeda motor di area pemandian Sumur Asem Kemis, Desa Kayen, Kabupaten Pati. Pelaku berinisial HR (48), warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Winong, dibekuk polisi setelah menjual motor curian kepada pihak ketiga.
Kapolsek Kayen, AKP Parsa, menjelaskan, pencurian ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, saat korban, Ambar Sutami (49), tengah mandi di tempat pemandian. Korban memarkir sepeda motor Honda Vario 160 warna putih di depan pintu masuk lokasi dan meninggalkan tas punggungnya di luar kamar mandi.
“Ketika keluar dari kamar mandi, korban kaget karena motor miliknya sudah raib dari tempat semula. Tasnya pun dalam keadaan terbuka, dan beberapa barang penting seperti STNK serta ponsel miliknya juga ikut hilang,” ungkap dia dalam rilisnya, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Mayat dalam Karung di Kayen Ternyata Korban Pembunuhan
“Korban panik dan langsung melapor ke kami malam harinya. Kami bergerak cepat dengan melakukan cek lokasi dan memintai keterangan dari korban,” tambah AKP Parsa.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban di rumah salah satu saksi berinisial EB (34) di Desa Tanjungsekar, Kecamatan Pucakwangi.
“Saksi mengaku membeli motor itu dari pelaku seharga Rp8 juta tanpa mengetahui bahwa barang tersebut hasil pencurian,” tambah AKP Parsa.
EB dan saksi lainnya, RU (40), warga Kayen, memberikan keterangan yang membantu penyidik dalam menelusuri keberadaan pelaku. Keduanya menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya memang dikenal sebagai pedagang motor bekas di wilayah sekitar.
“Keterangan dua saksi ini sangat membantu. Mereka kooperatif dan memberikan informasi rinci soal transaksi jual beli yang terjadi,” ungkap AKP Parsa.
Setelah menelusuri jejak pelaku, petugas gabungan dari Polsek Kayen dan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pati berhasil meringkus tersangka pada Senin, 29 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.
“HR langsung kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan struk angsuran dari E-Adira Finance juga turut kami sita,” terang AKP Parsa.
Tersangka kini tengah menjalani proses pemeriksaan mendalam terkait motif dan kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di lokasi lain.
Baca juga: Mayat Pria Telanjang Ditemukan di Jurang Kayen, Diduga Korban Pembunuhan
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tegas AKP Parsa.
AKP Parsa mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga dalam kondisi terbuka, apalagi di tempat umum.
“Jangan biarkan kunci motor masih menempel saat ditinggal. Ini mengundang niat jahat pelaku kriminal,” pesannya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin